IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kabupaten Badung masih tertunda pencairannya karena belum semua parpol mengajukan permohonan banpol. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Badung mendorong parpol untuk segera mengajukan permohonan tersebut.

Kepala Kesbangpol Badung, I Nyoman Suendi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada banpol yang cair di Badung. Beberapa hari yang lalu pihaknya telah mengirim surat kepada semua parpol di Badung untuk mengajukan permohonan banpol. “Untuk banpol belum cair. Kita masih menunggu permohonan masing-masing parpol,” ujar Suendi, Senin (18/3).

Baca juga:  Indonesia Kembali Kirimkan Bantuan ke Palestina dan Sudan

Namun, sebelum permohonan diajukan, kata Suendi parpol penerima banpol juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran untuk tahun anggaran 2023 kepada BPK. Laporan ini sebagai syarat pengajuan bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2024. “Hingga saat ini, baru satu parpol yang mengajukan permohonan banpol,” katanya.

Suendi menambahkan, bahwa proses pengajuan banpol baru akan diverifikasi dan diproses setelah permohonan masuk. Besar bantuan keuangan dihitung sebesar Rp10 ribu dikalikan dengan jumlah suara sah yang diberikan pada pemilu.

Baca juga:  PPKM Darurat, Pencairan Dana Desa Adat Tahap III Dalam Proses

Selain itu, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pencairan bantuan keuangan kepada parpol untuk tahun anggaran 2024. Langkah-langkah pencairan tersebut mengikuti perolehan suara pada pemilu 2019 dan 2024 serta peresmian anggota DPRD hasil pemilu.

Tahap kedua diberikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota periode 2024-2029 yang dihitung berdasarkan perolehan suara. “Kami juga memastikan bahwa proses pencarian banpol sesuai dengan arahan dari Kemendagri,” ucapnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Sempat Tertunda, Dana BKK Desa Adat Tahap III 2023 Cair Mulai Bulan Ini
BAGIKAN