Petugas mengevakuasi pasangan WNA yang tewas tertimbun longsor di Jatiluwih, Tabanan pada Kamis (14/3). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – DTW Jatiluwih bersama desa adat dan dinas setempat bakal menertibkan administrasi wisatawan yang berkunjung, pascatewasnya pasangan bule tertimbun longsor saat menginap di sebuah vila. Nantinya juga akan dibuatkan pararem untuk memastikan siapa saja yang berkunjung ke Jatiluwih karena saat dua bule itu tewas, aparat kesulitan mengetahui identitasnya.

Manajer DTW Jatiluwih I Ketut Purna mengatakan, terkait penertiban administrasi terhadap wisatawan yang berkunjung ke Jatiluwih, pihaknya akan menggelar rapat dengan pihak desa adat dan Desa Jatiluwih. Rapat membahas terkait penertiban administrasi. Bahkan nantinya juga bisa bakal dibuatkan pararem. “Ke depan, kami hanya ingin ada kepastian siapa saja yang berkunjung ke Jatiluwih. Karena banyak tamu yang check in setelah DTW tutup beroperasi atau sekitar pukul 18.00 Wita,” katanya, Minggu (17/3).

Baca juga:  Longsor, Sejumlah Rumah di "Kampung Jawa" Denpasar Ambruk

Namun, kata Purna, untuk penertiban administrasi ia bersama divisi keamanan dan pecalang setiap pagi telah mengecek ke semua penginapan untuk memastikan siapa saja wisatawan yang berkunjung. “Sejak seminggu sudah kita lakukan penertiban,” tegasnya.

Pascakejadian, dua WNA yang tewas masing-masing Angelina N. Smith asal Amerika Serikat dan Luciano asal Belanda, dipastikan mendapat asuransi kecelakaan. Asuransi diberikan langsung oleh manajemen Jatiluwih sebesar Rp15 juta untuk masing-masing korban.

Baca juga:  Pakar Sebut Ini Sumber Gempa Dahsyat di Jepang

Hal ini sesuai dengan aturan yang dibuat manajemen terhadap wisatawan yang berkunjung. Pembayaran asuransi wisatawan diambil Rp500 dari tiket yang dibeli wisatawan.

Dengan jenis asuransi kepada wisatawan yang mengalami musibah saat berkunjung di Jatiluwih, diantaranya kecelakaan dengan penanganan medis diberikan Rp3.000.000 maksimal, kecelakaan sampai cacat permanen diberikan Rp15.000.000, dan kecelakaan diri sampai meninggal diberikan sebesar Rp15.000.000.

Kemudian jenis asuransi bila kecelakaan motor Rp2.500.000 dan dan kecelakaan mobil maksimal senilai Rp5.000.000.

Baca juga:  Pascarobohnya Gedung Serbaguna, SMKN 1 Tegallalang Alami Kerugian Ratusan Juta

Sejauh ini, tegas Purna, proses pencairan asuransi masih dalam proses. Pihaknya tengah menunggu persetujuan dari penyedia asuransi yang diajak bekerja sama. “Bila sudah ACC maka kita akan koordinasi kepada Polsek Penebel terkait dengan keluarga. Tetapi jika asuransi sudah ACC, sementara pihak keluarga belum ada, maka akan dicairkan lewat kedutaan,” beber Purna. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN