Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha. (BPkup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Banyaknya usaha penambangan batu padas di Kabupaten Gianyar yang tidak mengantongi izin menjadi ladang bagi oknum aparat untuk diperas. Bahkan, pelaku usaha penambangan batu padas tidak berizin ini pun sempat mengeluh karena dijadikan “sapi perah” oknum aparat.

Keluhan ini pun direspons, Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha. Ia menegaskan Satpol PP dalam penegakan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 akan menindak tegas oknum aparat yang memeras pelaku usaha batu padas.

Baca juga:  Pentingnya Menjaga DAS Untuk Konservasi Air Berkelanjutan

Dijelaskannya, galian batu padas itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam melakukan pengawasan penambangan batu padas, pihaknya bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Bali dengan berpedoman pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

“Bilamana ada anggota atau bawahan yang meminta-minta terkait penertiban keberadaan galian c batu padas, akan kami ambil tindakan tegas dan diberikan sanksi tegas,” ucapnya.

Baca juga:  Bahayakan Pengguna Jalan, Pohon di Jalan IB Mantra Dipangkas

Ia pun menambahkan aturan Perda mesti ditegakkan. “Indonesia negara hukum wajib hukumnya setiap usaha mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, salah satu pemilik penambangan batu padas, Lenju Kerta Wangi, mengeluh karena dijadikan sapi perahan. Ia meminta agar semua penambang batu padas yang tidak berizin agar ditertibkan dan jangan tebang pilih. “Jika sudah ada izin baru kami akan melakukan penambangan pada sisa lahan yang dimiliki,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Membahayakan, Jalan Jebol Tetap Dilewati Pemotor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *