Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono (68) mengaku menderita post traumatic stress disorder (PTSD). Bahkan, ia pun diizinkan menjalani tahanan rumah.

Namun, proses hukum dari kasus jatuhnya lift yang menewaskan 5 pegawainya itu tetap berlanjut. Kasusnya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar ke PN Gianyar, Senin (18/3).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana, didampingi Kasi Intel Kejari Gianyar I Komang Adi Wijaya Rabu (20/3) mengatakan berkas Tersangka Vincent Juwono sudah dilimpahkan dan tinggal menunggu persidangan saja. Dikatakan, kejaksaan sudah mengantisipasi kemungkinan Tersangka Vincent Juwono lari ke luar negeri. “Ini dengan pemasangan alat khusus di kakinya agar tidak keluar dari Gianyar,” ucap Willy Pramana.

Baca juga:  Dua Boat Tabrakan di Nusa Penida, Seorang WN Jerman Tewas

Setelah kasusnya dilimpahkan, Vincent tinggal menunggu jadwal sidang di PN Gianyar. Sementara itu tersangka lain, Mujiana selaku penanggung jawab lift sudah lebih dulu menjalani beberapa kali proses persidangan.

Vincent tidak ditahan di rumah tahanan karena kondisi kejiwaannya. “Kondisi post traumatic stress disorder (PTSD) ini berdasarkan catatan medis, sesuai visum, tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan,” paparnya.

Willy menegaskan hingga saat ini tersangka Vincent masih menjadi tahanan rumah karena terdakwa memiliki masalah kejiwaan yang butuh pengobatan.
“Nanti setelah sidang, keputusan ada di pengadilan, apakah Vincent Juwono masih menjadi menjadi tahanan rumah atau mesti ditahan di rumah tahanan merupakan ranah atau kewenangan PN Gianyar,” tegasnya.

Baca juga:  Tergerus Ombak, Pura di Pantai Purnama Roboh

Sebelumnya, kecelakaan kerja berupa sling lift putus menyebabkan 5 karyawan Ayuterra Resort meninggal. Kejadian pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 WITA. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN