JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang putusan ajudikasi yang diajukan Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Rakyat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), di Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/3). Dalam putusannya, Bawaslu menolak gugatan tiga partai tersebut.

Bawaslu menolak gugatan Partai Idaman yang didirikan Raja Dangdut Rhoma Irama, Partai Rakyat dan Parsindo untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2019. Nasib ketiga partai tersebut berbeda dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin Ketua umumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Sehari sebelumnya, pada Minggu (4/3), Bawaslu mengabulkan gugatan PBB yang mengesahkan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2019. “Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan selaku pimpinan sidang.

Baca juga:  Tinggal Selangkah Lagi, RUU Provinsi Bali akan Disahkan

Dalam pertimbangannya, Abhan menjelaskan penolakan Bawaslu atas gugatan ketiga partai itu karena telah melakukan gugatan dengan permohonan yang sama. Pihaknya telah mengeluarkan putusan yang sama yang menolak gugatan partai tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketiga partai tersebut masih memiliki upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN).
Sementara itu, anggota KPU RI, Ilham Saputra mengatakan KPU RI masih mempelajari keputusan Bawaslu yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).

Pokok dari gugatan ini terkait di salah satu kepengurusan partai tersebut yaitu di Manokwari Selatan, Papua. Ketika itu, KPU tidak meloloskan PBB karena setelah dilakukan verifikasi faktual ditemukan fakta bahwa tidak terdapat kader di sana yang menyatakan masuk ke dalam anggota PBB.

Baca juga:  Presiden Jokowi Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027

Ilham menegaskan KPU memiliki data valid sebelum memutuskan sesuatu. Terkait kekalahan ini, Ilham mengatakan sedang mengumpulkan data di daerah mana saja yang berhasil perkara gugatan yang dimenangkan dan dikalahkan. “Ada, sedang kita data. Kita masih menunggu sampai semua sengketa selesai,” imbuhnya.

Terkait keputusan yang diambil dalam persoalan ini, Ilham memastikan KPU RI bersikap netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu. “Kami dipercaya sebagai penyelenggara pemilu yang bisa netral dan nonpartisan,” tegasnya.

Baca juga:  Surat Suara di Desa Pedawa Tertukar, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Reni Marlinawati meminta kekalahan KPU dalam sidang ajudikasi Bawaslu yang memenangkan PBB tidak dipolitisasi. Sebab, sejak awal DPR dan pemerintah melalui undang-undang telah mendesain lembaga penyelenggara pemilu itu sebagai lembaga yang independen, profesional, serta kredibel.

“Kalau kemudian sekarang ada gugatan dan KPU kalah, itu bukan berati tidak kredibel. Kekalahan KPU yang dimenangkan oleh PBB menjadi parpol, itu tidak mereduksi profesionalitas KPU,” kata Reni.

Reni menegaskan KPU bukanlah lembaga politik sebab tugasnya hanya menjalankan undang-undang. “Jadi jangan terlalu dipolitisasi. Biasa saja,” tandasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *