DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak retribusi pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp150.000 diberlakukan, baru sebanyak 219.466 orang yang membayar. Jumlah ini baru 40 persen dari total wisman yang datang ke Bali pada periode 14 Februari – 18 Maret 2024.
Dari 40 persen wisman yang taat membayar tourist levy, total retribusi yang terkumpul sebanyak Rp32.919.900.000. Untuk memaksimalkan pemasukan dari pungutan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Pariwisata Bali akan menggelar sidak PWA.
Dari rencananya dilakukan mulai Mei 2024 atau setelah berjalan 3 bulan, dipercepat mulai Maret ini. Sidak akan dilaksanakan mulai 26 Maret 2024 menyasar objek wisata yang ada di Bali. Diantaranya, Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan sidak ini sifatnya pengecekan untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum. “Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” ujar Tjok Bagus Pemayun, Rabu (20/3).
Diungkapkan, dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali, baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA. Sejak PWA diberlakukan wisatawan asing yang membayar rata-rata 5.000 orang per hari. “Pemantauan bakal dimulai pada minggu terakhir tepatnya tanggal 26 Maret 2024 ini, yang melibatkan semua komponen pariwisata dan juga Pol PP Pariwisata,” tegasnya.
Pengecekan PWA ini bakal dilakukan pada pintu masuk atau pintu keluar objek wisata. Sehingga, tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata. “Pemantauan akan dilaksanakan minimal 2 kali seminggu, untuk jadwal lengkapnya akan menyusul,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)