Anggota Polsek Denbar bersama instansi terkait melakukan sidak duktang di wilayah Desa Dauh Puri Kelod. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak kepolisian terus menyisir kos-kosan dan rumah bedeng yang dihuni penduduk pendatang (duktang). Saat melaksanakan penertiban penduduk pendatang (tibduktang) di Jalan Pulau Serangan dan Jalan Serma Made Pil, Denpasar, pada Selasa (19/3) malam, personel Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengingatkan duktang supaya tidak menghidupkan musik keras-keras serta pesta miras demi kenyamanan warga setempat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif usai pemungutan suara Pemilu 2024. Selain itu, dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Denbar serta mencegah masuknya oknum-oknum warga pendatang dari luar Bali yang membawa pengaruh paham radikalisme dan intoleran.

Baca juga:  Habis Minum Miras, Warga NTT Berkelahi dan Main Tebas

“Kami berhasil mendata duktang non permanen sebanyak 12 orang dari luar Bali. Selain itu kami mengimbau supaya mereka  tidak membuat keributan, minum miras dan menyetel musik keras-keras yang dapat menganggu kenyaman penghuni kos lainnya,” kata perwira pengawas (Pawas) Polsek Denbar Iptu Ni Ketut Madriani.

Ditambahkannya, terhadap 12 orang duktang tersebut  diarahkan untuk membuat surat tanda lapor diri di kantor Desa Dauh Puri Kelod.

Baca juga:  Tanpa Didampingi Pengacara, Kakak Jero Jangol Mulai Diadili

Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan kegiatan penertiban duktang ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga harkamtibmas di wilayah Denbar. Tujuannya untuk mengetahui dan mendata keberadaan duktang sehingga bisa diantisipasi bila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Dauh Puri Kelod. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN