Komplotan curanmor asal Jember, Jawa Timur ditahan di Mako Polsek Mengwi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Supplier janur asal Jember, Jawa Timur, Marsam Edi Suyanto (31) dan Muhammad Nanang (26) ditangkap oleh anggota Unitreskrim Polsek Mengwi, Sabtu (23/3). Pasalnya usai mengantar janur ke pelanggannya, para pelaku mencuri dua sepeda motor.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Minggu (24/3) menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan I Nyoman Rianta (48) dan TKP-nya di vila, Jalan Raya Babadan, Desa Pererenan, Badung. Berdasarkan laporan korban, pada Sabtu pukul 11.00 WITA ditelepon warga negara asing yang menyewa motornya. WNA itu memberi tahu jika motor yang disewanya hilang.

Baca juga:  Ditangkap, 5 WNA Sekongkol Edarkan Narkoba

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. “Setelah menerima laporan kejadian itu langsung dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Made Mangku Bunciana melakukan olah TKP. Alhasil diketahui jika pelakunya dua orang asal Jember berprofesi sebagai supplier.

Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan anggota Unitreskrim Polsek Gilimanuk. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Mengwi.

Saat diperiksa, komplotan curanmor ini mengaku pada Jumat (22/3) mereka berangkat dari Jember membawa janur untuk dijual ke pelanggannya di Bali menggunakan mobil P 9331 AC. Tiba di Bali pada Sabtu pukul 01.30 WITA, mereka langsung mengantar janur ke wilayah Mambal, Abiansemal, Sading, Mengwi, dan Jalan Bung Tomo, Denpasar.

Baca juga:  Terjerat Narkoba, Andi Arief Digerebek Polisi

Pukul 02.30 WITA, kedua pelaku selesai mengirim janur dan hendak balik ke Jawa. Namun sesampainya di Pospol Dadakan, Abiantuwung, Tabanan, mereka belok mengarah ke Kaba-kaba, Munggu, Jalan Bypass Munggu dan ke Jalan Babadan, Pererenan.

Para pelaku melihat motor korban parkir di TKP dan langsung dinaikkan ke mobil. Setelah itu pelaku keliling mengarah ke Jalan Raya Pantai Munggu untuk mencuri sepeda motor lagi.

Baca juga:  Soal "Dissenting Opinion," MKMK Sebut Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik

Sesampainya di depan vila di wilayah Banjar Pempatan, Munggu, pelaku mencuri motor DK 2317 XX yang parkir di depan vila dan dinaikkan ke mobil. “Rencananya kedua motor curian itu dijual di Jawa. Uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang,” ujar Kompol Adnyana. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *