DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (6/3) mulai menyidangkan gugatan Surat Keputusan Gubernur Bali dengan nomor SK No. 660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang ijin lingkungan PLTU Celukan Bawang 2 X 330 MW.
Sebagai ketua adalah A.K Setiyono dengam hakim anggota Himawan Krisbiyantoro dan Anita Linda. Pihak penggugat dari warga dan Greenpeace Indonesia, Dewa putu Adnyana dan Ni Putu Candra Dewi itu, menyampaikan dalil gugatan.
Pada pokoknya, penggugat memohon agar produk izin atau SK yang diterbitkan pihak Gubernur Bali dibatalkan. Alasannya, pihak penggugat menilai selain SK tidak sah dan cacat hukum, proses analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 juga tidak melibatkan masyarakat.
Adnyana mengatakan, pihak tergugat juga tidak memperhatikan azas-azas umum pemerintahan yang baik karena beberapa aspek kelengkapan dokumen AMDAL tidak mampu dipenuhi. Juga tidak melakukan evaluasi secara holistik terhadap dampak yang akan ditimbulkan. “Kami sebagai pihak yang memerangi emesi. Saat ini kualitas udara buruk, dan hal ini sudah terlihat dari kualitas perairan sudah menurun,” sambung ya.
Terkait konsultasi, pihak penggugat menyatakan bahwa konsultasi adalah pilar utama Amdal. Penggugat berpendapat, perluasan PLTU Celukan bawang dan proses-proses sampai keluaran izin lingkungan ini sangat lemah hingga sampai melanggar kaidah-kaidah yang ada.
Lalu bagaimana jika pembangunan PLTU batal, apa dampak bagi Bali? Ditanya demikian, pihak penggugat mengatakan bahwa disitulah rasional materi gugatan penggugat. “Bagi kami, kalau sudah over suplay artinya sudah lebih dari cukup tidak perlu tambah. Secara nasional analisa kami, khususnya untuk jawa, misalnya, yang di-supply ke Bali, sekarang di Jawa itu kondisi over supplynya jauh lebih parah. Sekitar kurang lebih satu setengah kali kapasitas Jawa yang sudah ada. Hingga kemudian, kami bisa mengerti PLN melihat Bali sebagai konsumen tambahan untuk listrik,”ujarnya.
Terakhir, pihak penggugat menegaskan gugatan terhadap PLTU karena PLTU menghasilkan energi yang paling kotor, emisinya kotor. “Itu sudah disepakati Dunia. Sudah konsesus bahwa PLTU batu bara paling kotor,”imbuhnya. (miasa/balipost)