Press Release Kasus pencurian Kotak sesari. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pemuda bernama Ketut Yudha Sanjaya (23) diamankan jajaran unit reskrim Polsek Seririt pada 23 Maret 2024 lalu. Pemuda pengangguran ini diamankan, lantaran mencuri kota sesari di Pura Gede Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Bahkan pelaku juga sempat mengubur kotak sesari dibelakang rumahnya untuk mengelabui petugas.

Kejadian itu bermula, saat pelaku Yudha sedang kumpul – kumpul bersama rekannya hingga dini hari, sembari minum minuman beralkohol. Dengan alasan membeli miras, pelaku lantas melakukan pengintaian di sekitar Pura Gede Pengastulan. Mengetahui kondisi sepi, pelaku lantas mencongkel kotak sesari dan merusaknya untuk dibawa pulang.

Baca juga:  Pencurian Kabel Telkom, Tersangka Dilimpahkan

Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya saat press release pada Senin (25/3), menjelaskan, aksi pelaku ini dilakukan sejak akhir februari 2024 lalu. Pelaku secara bertahap mengambil uang sesari di Pura dengan menggunakan sebatang lidi. “Pelaku sejak februari lalu mengambil uang secara bertahap, mulai dari seratus hingga jutaan rupiah. Puncaknya pada 23 maret lalu, pelaku mengambil kotak sesari dan merusaknya,”terang Sunarcaya.

Lanjutnya, berdasarkan bukti – bukti di seputaran TKP, pelaku akhirnya dibekuk dirumahnya tanpa perlawanan. “sekitar jam 04.00 wita pelaku kembali ke rumah dan membuka kotak sesari tersebut dengan mencongkel atapnya menggunakan paku 12 yang dapat di rumahnya,”tambahnya.

Baca juga:  Percobaan Pelecehan Seksual Terhadap WNA, Karyawan Hotel Diamankan

Aksi nekat pelaku, menurut Sunarcaya lantaran dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Pelaku disinyalir mempunyai banyak hutang, sehingga melakukan aksi tidak terpuji ini. Terhadap pelaku Ketut Yudha Sanjaya dapat disangkakan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. ” Pelaku ini mengalami broken home, sehingga nekat melakukan aksi ini. Uang hasil curiannya ini digunakan untuk membayar hutang dan bekal sehari – hari,”tandasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Kasus Reklamasi Melasti, Praperadilan Disel Astawa Ditolak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *