Empat terdakwa saat mendengar tuntutan dari JPU Harisdianto Saragih. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah anggota Sat Pol PP Denpasar tampak hadir di Pengadilan Negeri Denpasar. Empat orang pelaku penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar Timur, yang bermula dari penangkapan sejumlah PSK di Jalan Danau Tempe, Sanur, Selasa (26/3) memasuki sidang tuntutan.

JPU Harisdianto Saragih, di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Yasa, menuntut empat terdakwa yakni I Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Herri dan Udi Imam Tutoko dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan.

Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dan perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Empat terdakwa kemudian dijerat Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

Baca juga:  Tim Gabungan Bongkar Bangunan Ilegal

Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Sementara untuk dua terduga pelaku lainnya ditangani pada Peradilan Militer.

Sebelumnya dalam dakwaan Harisdianto Saragih dijelaskan peristiwa penyerbuan kantor Satpol PP terjadi pada Minggu 26 November 2023 sekira pukul 04.30 Wita. Kata jaksa, bahwa kasus itu berawal sehari sebelumnya yang mana petugas ASN Satpol PP Kota Denpasar melakukan Operasi Penertiban terhadap Wanita PSK (Pekerja Seks Komersial) pada lokalisasi prostitusi di sepanjang Jalan Danau Tempe dan berhasil menjaring sebanyak 33 orang wanita yang diduga PSK. Mereka lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Malam itu, dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa Nyoman Sukerta berkoordinasi dengan pengelola lokalilasi bernama Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP untuk menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi tersebut. Sekitar pukul 00.00 Wita terdakwa Sukerta dan Wayan Suardika menyamperin kantor Satpol PP dan bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma yang memberikan informasi bahwa Kasatpol PP masih di Singaraja.

Baca juga:  Resmi Perpanjang PPKM Mikro, Pemda Diminta Tindaklanjuti Inmendagri

Malam itu Sukerta dan Suardika pulang dan kembali ke Jalan Danau Tempe. Nah di sebuah kafe di Danau Tempe, Sukerta minum miras bersama Nanang Kosim, Herri, Udi Imam dan juga oknum TNI.

Saat minuman mereka sudah habis dan hendak pulang kerumah, datang karyawan Clcafe bernama Ardi menginfokan bahwa wanita yang diamankan diinterpensi dan mengatakan “Pak disuruh preman di sini datang ke kantor Satpol PP, kalau memang mau ribut sekalian akan dilayani”. Nah atas informasinya itulah para terdakwa datang ke Kantor Satpol PP di Jalan Kecubung, Denpasar.

Baca juga:  Tindak Lanjuti Kesepakatan Damai, Dandim 1609/Buleleng Cabut Laporan

Setibanya mereka awalnya menendang pintu gerbang kantor Satpol PP dan ad yang mengokang senjata namun tidak melakukan penembakan. Begitu pintu dibuka, korban dipukul dengan gagang senpi serta korban dipukul dengan tangan mengepal mengenai wajah korban.

Pelaku ada yang memukul kaca mobil patroli Toyota kijang Nopol DK 8294 B. Dan saat korban petugas Satpol PP sedang dipegang lehernya, salah satu pelaku minta wanita yang terjaring operasi Plpenertiban untuk keluar dan pergi dari kantor tersebut. Mereka secara bersama-sama diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Satpol PP Kota Denpasar.

Akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan para terdakwa, korban Made Suteja menderita sejumlah luka. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN