Sekda I Ketut Sedana Merta. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem, I Gede Dana menghadiri Rapat Paripurna Istimewa tentang penyampaian catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Karangasem Tahun 2023 yang di laksanakan di Gedung DPRD Karangasem, Senin (25/3). Dimana berbagai catatan strategis disampaikan dewan berkaitan dengan pelaksanaan APBD Karangasem Tahun 2023.

Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Selasa (26/3) mengungkapkan, materi LKPJ yang disampaikan tersebut telah mendapatkan pembahasan secara internal di DPRD Karangasem. Dan ada beberapa catatan strategis yang disampaikan dewan, salah satunya terkait dengan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA).

Sedana Merta mengaku telah mengkonfirmasi hal tersebut dengan Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika. BPKAD mengklarifikasi angka yang disebutkan oleh dewan, dimana SILPA Tahun 2023 itu bukan Rp. 238 miliar melainkan sebesar Rp 177 miliar. “DPRD menyampaikan total Silpa 2023 sejumlah Rp 238 miliar, itu sebenarnya data sementara, yang dikirim BPKAD pada saat penyusunan LKPJ 2023 pada 20 Januari 2024,” ujar Sedana Merta.

Sedana Merta mengatakan, bahwa nilai besaran SILPA Tahun 2023 itu sejatinya belum bisa dipastikan karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 masih dalam audit BPK. Pada saat itu Silpa belum bisa ditentukan berapa angka pastinya karena masih menunggu laporan pendapatan dan belanja Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola Disdikpora dan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang dikelola Dinas kesehatan.

Baca juga:  Sidak Berulang-ulang, Satpol PP Karangasem Tak Temukan Penambang

“Baru setelah tanggal 28 Januari 2024 dapat diketahui keseluruhan pendapatan dan belanja disemua OPD, sehingga muncul catatan laporan Keuangan Pemkab Karangasem Unaudited BPK SILPA 2023, sejumlah Rp 177 miliar,” katanya.

Dia menjelaskan, dari jumlah Rp 177 miliar itu, dapat dirinci pengunaan nya kedepan dengan rincian SILPA terikat sekitar Rp 53 miliar, untuk menutupi SILPA berjalan 2024 sebesar Rp 61 miliar, dan SILPA yang sifatnya bebas sekitar Rp 61 miliar. SILPA bebas ini akibat adanya pelampauan pendapatan dan sisa tender proyek.

Dikonfirmasi kembali, terkait dengan target dan capaian PAD 2023, Sekda Sedana Merta juga mengatakan telah mendapatkan laporan dari Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika. Pihaknya juga mengklarifikasi angka realisasi PAD yang disebutkan oleh dewan sebesar Rp 253 miliar, yang benar adalah Rp 381 miliar.

“Terkait target dan capaian PAD merupakan keputusan dan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Namun, sesuai dengan usul dan saran anggota DPRD Karangasem, kami akan terus menggali potensi-potensi yang dimiliki Karangasem dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Karangasem,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, peningkatan PAD ini akan digunakan untuk belanja BKK ke Desa Adat, Banjar Adat dan Subak serta tambahan untuk Dana Desa yang merupakan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Juga peningkatan pendapatan ini akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan antar jemput pasien. Jumlah tenaga kontrak atau pegawai Non ASN yang jumlahnya melebihi jumlah PNS dan PPPK yang masuk dalam catatan Dewan. Diakuinya keberadaan tenaga Non ASN dalam lingkup pemeritahan daerah sangat penting untuk memenuhi kekurangan tenagga PNS dan PPPK.

Baca juga:  Polisi Didesak Usut Kasus Balita Tewas di Sidemen

“Memang dari sisi gaji yang diberikan kepada tenaga non ASN saat belum maksimal sesuai dengan UMK, namun demikian kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dan penghasilan yang layak menyesuaikaan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sedana Merta.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil Rakor Bupati Karangasem dengan Kementrian PANRB beberapa waktu lalu, untuk tahun ini, ditegaskan Sedana Merta, Pemkab Karangasem mendapatkan alokasi formasi ASN sebanyak 2.848 orang, terdiri dari formasi PNS sebanyak 172 dan formasi PPPK sebanyak 2.676. Formasi PPPK sebanyak 2.676 ini, sesuai dengan usulan kebutuhan yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Tenaga non ASN sesuai pada pangkalan database BKN tercatatkan sebanyak 2.676 orang. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat berencana menuntaskan keberadaan tenaga non ASN sampai akhir tahun 2024.

“Inilah perjuangan Bapak Bupati, dan kami beraharap tenaga Non ASN bisa mempersiapkan diri untuk bisa ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK yang sesuai rencana akan dilaksanakan tahun 2024 ini,” tegasnya.

Baca juga:  Dewan Badung Bahas Rumah Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika

Terkait Pokir, jelas Sedana Merta, sejatinya semuanya usulannya sudah masuk dalam Musrenbang secara berjenjang, hanya saja usulan-usulan yang mendesak atau urgen yang masuk skala prioritas utama untuk dianggarkan dan dilaksanakan lebih dulu. Sementara usulan lainnya akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menyesuaikan dengan kondisi anggaran pemerintah.

Sekda Sedana Merta juga menyampaikan pesan Bupati Karangasem bahwa rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang diberikan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 sangat positif bagi pemerintahan daerah. “Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kami jadikan sebagai bahan dalam Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” jelasnya.

“Bapak Bupati mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilaksanakan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 dan atas rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang sudah dirumuskan kemarin. Menurutnya, hal tersebut adalah demi kemajuan Kabupaten Karangasem,” tutupnya. (Adv/Balipost)

BAGIKAN