Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pekerja penerima upah (PU) di Cabang Bali Denpasar hampir sebagian besar sudah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Namun, tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) masih minim yang terlindungi jamsostek. Demikian disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, Selasa (26/3).

Ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan kepesertaan dari kelompok tenaga kerja BPU agar mereka mendapat perlindungan. “Kami berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat,” ujar Cep Nandi Yunandar.

Ia pun mengaku telah berupaya memasifkan sosialisasi. Salah satunya lewat agen perisai (Penggerak Jaminan Sosial) yang berfungsi memberi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJamsostek yang salah satu strateginya menyentuh BPU. “Seperti yang diamanatkan undang-undang, BPJamsostek akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas,” ujarnya.

Baca juga:  Menko Airlangga Jelaskan Beda JHT dan JKP

Cep Nandi menambahkan, ada 5 program dalam penjaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya adalah Jaminan Kematian (JKM). Urutan ahli waris yang berhak mendapat dana JKM yaitu, janda, duda, atau anak.

Apabila janda, duda atau anak tidak ada, manfaat JKM diberikan sesuai dengan urutan yaitu, keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Baca juga:  Hingga Juni 2024, Klaim Pekerja BPU yang Terbayarkan di Bali Capai Rp41,07 Miliar

Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Untuk klaim manfaat program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat yaitu, berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

Sementara itu, ahli waris dari peserta JKM akan mendapat bantuan mulai dari santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak. Rinciannya, santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174 juta untuk maksimal 2 orang anak. Syaratnya, peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

Baca juga:  Tim Juara Askot Ujung Tombak Wakil Perseden

Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *