Personel gabungan melakukan penertiban kendaraan parkir liar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penertiban parkir liar terus dilakukan di wilayah Denpasar oleh tim gabungan Polresta Denpasar, Polda Bali, Dishub dan TNI. Pada Kamis (28/3) penertiban dilakukan di Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Raya Puputan dan Jalan Kamboja.

Sebanyak 54 kendaraan ditindak oleh petugas. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Turjagwali Iptu I Wayan Warda, didampingi Kasubnit 1 Ipda Helmi Iskandar.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan parkir liar. Selain itu memberikan imbauan ke pemilik kendaraan supaya memarkirkan kendaraannya di tempat semestinya.

Baca juga:  Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Keras Terakhir

“Hasil penertiban di sepanjang Jalan Cok Agung Tresna hingga Jalan Raya Puputan ada 29 kendaraan dan di Jalan Kamboja 25 kendaraan terjaring,” ujarnya.

Upaya memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan, petugas pasang stiker sebagai tanda peringatan. “Dengan terus dilakukannya kegiatan penertiban semacam ini diharapkan kesadaran masyarakat memarkir kendaraan di tempat semestinya akan meningkat. Dengan demikian bisa mengurangi kemacetan di wilayah Denpasar,” ujar AKP Sukadi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sebut Semata-mata Kepentingan Masyarakat, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *