Bendesa Adat Kekeran, Nyoman Teleng. (BP/san)

TABANAN, BALIPOST.com – LPD Desa Adat Kekeran, Desa Selanbawak Marga berdiri sejak tahun 1988. Keberadaan LPD ini selain ikut menopang perekonomian dan pembangunan di Desa Adat Kekeran juga membantu memenuhi kebutuhan air bersih warga dengan mengelola layanan PAM Desa.

Hingga saat ini sudah ada sebanyak 640 nasabah yang dilayani LPD Desa Adat Kekeran. Bendesa Adat Kekeran, Nyoman Teleng mengatakan pada awalnya LPD Desa Adat Kekeran hanya memberikan layanan simpan pinjam. Namun sejak tahun 2013, LPD mulai mengambil alih pengelolaan Pam Desa dari Desa Dinas. “Karena Desa Dinas merasa tidak mampu menjalani layanan ini, dialihkan ke Desa Adat yang mana pengelolaannya dijalankan oleh LPD,” ujarnya.

Baca juga:  Sejumlah Warga Ngaku Tak Terima Ganti Rugi Tanah di Gunaksa, BPN Klungkung Membantah

Layanan PAM Desa ini sendiri sudah ada sejak 1985 yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Hingga saat ini sudah ada 640 meteran yang terpasang.

PAM Desa sendiri memenuhi kebutuhan air bagi warga di lima banjar adat yaitu banjar Selanbawak Kaja, Selanbawak Kelod, Banjar Makik Gunung, Banjar Kekeran dan Banjar Pekilen. “Ada dua titik penampungan air dengan rata-rata volume penampungan 60 meter kubik dan 70 meter kubik,” jelas Teleng.

Baca juga:  Dapur Warga Desa Akah Terbakar

Adanya layanan PAM Desa ini menyebabkan warga di Desa Adat Kekeran mampu memenuhi kebutuhan airnya sendiri dan secara mandiri. “Semenjak ada Pam Desa belum pernah ada permasalahan kurang air,” imbuh Teleng. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *