Arsip - Tenda-tenda pengungsi terlihat memenuhi Kota Rafah di Jalur Gaza selatan pada 10 Februari 2024. (BP/Ant)

KANADA, BALIPOST.com – Untuk mengakhiri penderitaan penduduk Gaza, Penasehat khusus PBB menekankan mengenai Pencegahan genosida Alice Wairimu Nderitu pada Kamis.

“Perang ini, beserta penderitaan yang menyertainya, harus diakhiri, dan harus diakhiri sekarang. Mereka yang bertanggung jawab menghambat akses kemanusiaan dan ujaran kebencian, bahasa yang tidak manusiawi dan menghasut, harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Nderitu dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (29/3).

Nderitu mengulang seruan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres agar resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai gencatan senjata dilaksanakan sepenuhnya.

“Penghormatan terhadap hukum internasional tidak boleh menjadi gagasan yang abstrak. Hal ini harus memberikan hasil yang nyata, dan yang paling penting adalah melindungi kehidupan masyarakat, di masa damai dan perang,” katanya.

Baca juga:  IMO Dukung Kemajuan Maritim Indonesia

Mengingat kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida sebagaimana disoroti oleh Mahkamah Internasional (ICJ), Nderitu juga mengatakan bahwa “rasa sakit bersama perlu diakui, dan keinginan tersebut dapat menjadi kenyataan ketika ada kemauan, tidak hanya untuk mendengarkan pihak lain. tetapi juga untuk saling mengakui rasa hormat yang sama terhadap hak-hak dasar.”

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas, yang menewaskan 1.139 warga Israel.

Baca juga:  Biden Disebut Pertimbangkan Mundur dari Capres AS 2024, Ini Calon Penggantinya

Lebih dari 32.500 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 74.900 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.

Tentara Israel juga memberlakukan blokade di Jalur Gaza, menyebabkan sebagian besar penduduk, terutama di wilayah utara, berada di ambang kelaparan.

Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Baca juga:  Jembrana Bebaskan Denda PBB

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dalam keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Dalam putusan hari Kamis yang mengindikasikan langkah-langkah tambahan, pengadilan tinggi memerintahkan Israel untuk memastikan “penyediaan bantuan darurat tanpa hambatan” ke Gaza. ICJ mengatakan bahwa warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan (tetapi) kelaparan mulai terjadi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *