Satpol PP Jembrana menurunkan baliho yang melanggar aturan, Senin (1/4). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menertibkan reklame melanggar di seputaran Kota Negara, Senin (1/4) siang.

Dari penyisiran yang dilakukan sepanjang jalan protokol dalam Kota Negara, didapati belasan reklame melakukan pelanggaran.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Sasaran penertiban menurutnya reklame yang tidak memiliki izin, dipasang di lokasi terlarang, dan reklame yang sudah rusak. “Untuk hari ini, kami melakukan penertiban ada 11 reklame yang menyalahi aturan,” kata Leo.

Baca juga:  Mensos Optimis Pemerintah Turunkan Angka Kemiskinan Jadi 9 Persen

Dari belasan itu di antaranya 7 spanduk, 1 baliho, dan 1 pamflet. Petugas kemudian menurunkan 10 reklame dan membawanya ke Mako Satpol PP. Sementara 1 spanduk terkait pajak diserahkan kepada petugas Dinas Perhubungan dan tukang parkir. Leo menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban reklame ilegal secara rutin. Ia mengimbau kepada para pemilik reklame untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Selanjutnya, pada beberapa hari ke depan penyisiran akan dilakukan di jalan Denpasar-Gilimanuk dari Negara hingga Gilimanuk berlanjut di arah timur hingga ke Pekutatan. Pihaknya berharap kepada para pemilik reklame dapat mengurus izin dan memasang reklamenya di tempat yang telah ditentukan. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Dampak Status Awas Gunung Agung, Wisatawan Grup Banyak Batal ke Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *