SEMARAPURA, BALIPOST.com – Aksi warga asal Desa/Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Putra (41) yang jalan-jalan membawa bong lengkap dengan sabu harus berakhir. Pasalnya, ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung. Polisi juga menangkap warga dari Panjer, Denpasar Selatan, Hari Yanto (36) dengan kasus serupa pada hari yang sama. Rilisnya dilaksanakan, Rabu (7/3).
Kasat Res Narkoba, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP. Putu Gede Ardana mengungkapkan penangkapan tersebut berlangsung pada 1 Maret lalu. Diawali terhadap Gusti Ngurah Eka sekitar pukul 13.30 Wita, di Jalan Raya Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. Dari pria yang mengaku berprofesi sebagai petani ini didapatkan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip digulung plester warna kuning dengan berat 0,57 gram brutto, atau 0,40 gram netto, satu set alat hisap, satu korek api gas, satu HP Nokia, satu kotak kacamata warna hitam dan satu tas slempang. “Kami dapatkan infomasi ini dari masyarakat. Sesuai hasil pemeriksaan juga, yang bersangkutan biasa jalan-jalan mencari temannya untuk pesta sabu. Kotak kacamatanya dipakai tempat bong,” sebutnya.
Penangkapan Hari Yanto dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita. TKP-nya juga di Jalan Raya Paksebali. Darinya, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,97 gram brutto atau 0,80 gram netto yang diselipkan pada kaos kaki kanannya. Selain itu juga satu unit sepeda motor jenis honda DK 4061 TA, tanpa STNK, satu buah HP Nokia yang diduga untuk transaksi. “Ini juga kami dapatkan informas dari masyarakat. Katanya akan ada transaksi narkoba. Kami selidiki dan langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Mantan Kapolsek Susut, Bangli ini belum bisa memastikan kedua pelaku ada keterkaitan, meskipun saling kenal. Sementara itu, untuk sumber barang, sesuai hasil interogasi dibeli dari seseorang di Denpasar. Ini pun akan terus dikembangkan. “Ini pemain baru. Ngakunya hanya sebagai pemakai. Kami masih lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Atas pebuatan tak terpujinya itu, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Keterlibatan dalam kasus ini juga membuat pelaku Hari Yanto menelan dalam-dalam keinginannya untuk berangkat ke kapal pesiar yang direncanakan dalam waktu dekat. (sosiawan/balipost)