Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ida Bagus Gede Arjana, membuka kegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa yang diselenggarakan oleh Pengadaan Barang Jasa Setda Badung. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa khususnya terkait Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Konstruksi, Preferensi Harga, serta E-Katalog Konstruksi, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung kembali menggelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tugas PPK Pekerjaan Kontruksi dan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang / Jasa, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Badung, pada Rabu (27/3) dan Selasa (2/4).

Acara ini di hadiri oleh Setda Badung yang di wakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ida Bagus Gede Arjana, Direktur Pengembangan Pasar Digital Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP), Yulianto Prihandoyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Tugas PPK di 8 Perangkat Dinas Pengampu Kegiatan Kontruksi dan Jabatan Fungsional Pengelola di Bagian PBJ Badung.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Badung yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ida Bagus Gede Arjana menyampaikan, pengadaan barang dan jasa harus mengutamakan melalui katalog elektronik apabila sudah ada barang atau jasa di pasar katalog elektronik. Apabila belum tersedia barulah dipilih metode pengadaan lain melalui penunjukan langsung, pengadaan langsung, tender cepat dan tender. Para insan PBJ wajib membuat analisis pasar yang memadai atas tidak dipilihnya PBJ melalui katalog elektronik.

Baca juga:  Soal Hibah Pasar Badung, Mendag Minta Jangan Khawatir

Rabu (27/3) lalu, dilaksanakan pembinaan dengan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Konstruksi, Preferensi Harga. Materi ini dibawakan oleh Ibu Indrani Dharmayanti yang merupakan Fasiltator LKPP yang kesehariannya bertugas di Politeknik APP Jakarta Badan Pengembangan Sumberdaya Industri Kementrian Perindustrian RI. Dalam pembahasan ini disampaikan tata cara dalam perhitungan TKDN pekerjaan konstruksi dan pemberlakuan Preferensi Harga melalui perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) pada tender pekerjaan konstruksi.

Lebih lanjut disampaikan sesuai dengan ketentuan tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota merealisasikan PBJ melalui katalog atas PBJ Barang/Jasa perlu dilakukan upaya untuk mencapai target tersebut melalui katalog pekerjaan konstruksi, apabila mengandalkan pengadaan barang saja maka sangat mustahil angka presentase tersebut dapat dicapai.

Baca juga:  Dukung Inovasi Industri Kreatif 4.0, Sampoerna Dorong Kemandirian dan Daya Saing Bangsa

Di akhir sambutan pihaknya menegaskan PBJ melalui katalog elektronik harus memperhatikan terpenuhinya prinsip pengadaan. Prinsip pengadaan khususnya prinsip bersaing dan adil harus mendapat ruang yang memadai dalam PBJ katalog elektronik. Langkah yang perlu diambil para insan PBJ dalam memenuhi prinsip tersebut adalah memilih metode mini kompetisi dalam pelaksanaannya. Meskipun pada tahap saat ini masih diizinkan metode negosiasi, namun metode ini diduga menghilangkan prinsip bersaing dan prinsip adil dalam PBJ.

Ditemui usai memberikan sambutan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Arjana menyampaikan “kita ingin ke depan agar apa yang dipersyaratkan dalam pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi target-target persentase belanja barang dan jasa itu dapat terpenuhi apabila dipahami perhitungan tingkat kandungan produksi dalam negeri terhadap produk jasa konstruksi yang akan kita butuhkan atau disiapkan oleh penyedia, karena sebagian besar untuk paket-paket pekerjaan dari tahun-tahun sebelumnya sampai tahun 2023 ini yang besar itu adalah paket pekerjaan konstruksi “, ujarnya.

Baca juga:  Kunjungan Wisman ke Badung Turun, Dispar Berdalih Kurang Promosi

“Sehingga sangat dibutuhkan sekali para PPK, pelaksana tugas PPK untuk memahami dan menguasai teknik perhitungan belanja barang dan jasa kaitannya dengan belanja jasa konstruksi. Juga memastikan barang dan jasa untuk konstruksi itu sudah ada di e-katalog. Sehingga memudahkan kedepannya belanja melalui e-katalog”, imbuhnya.

Sementara itu Direktur Pengembangan Pasar Digital Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah ( LKPP) Yulianto Prihhandoyo mengapresiasi Pemkab Badung yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut. “Penting hari ini kami bisa menyampaikan update kebijakan LKPP pusat dan sekaligus tadi kami banyak mendengar kesulitan-kesulitan yang didapat temen-temen PBJ di Pemkab Badung. Informasi ini tentu penting bagi kami untuk kami formulasikan kedepan bisa kami cari solusinya”, ujarnya.(Adv/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *