MANGUPURA, BALIPOST.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum ASN pada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, dengan terdakwa, I Putu Suarya alias Putu Balik kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jaksa penuntut umum, Putu Windari Suli dan kawan-kawan menghadirkan tiga saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Oktimandiani, dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.

Saat sidang terungkap bahwa untuk satu calon pegawai kontrak atau calon pegawai non-ASN di Pemkab Badung, terdakwa mengenakan biaya 40 juta rupiah.

Terungkap juga di persidangan, untuk satu stel pakaian dinas, korban dimintai uang 7 juta rupiah. Pakaian warna coklat berlabel Pemkab Badung itu pun ditunjukkan di depan persidangan.

Baca juga:  Pecaruan Karipubaya Menawa Gempang di Puspem Badung

Saksi pertama yang dimintai keterangan AP menuturkan bahwa awalnya ia bertemu terdakwa di kantor desa, dan mengatakan terdakwa bisa membantu meloloskan orang untuk menjadi pegawai kontrak.

Lalu, terdakwa mampir ke rumah saksi. Ketika itu, terdakwa mengaku ada yang mau bertemu terkait perekrutan pegawai kontrak. Saksi pun menyampaikan bahwa keponakannya perlu pekerjaan itu.

Lalu, saksi disuruh menyiapkan berkas seperti ijazah, KTP, dan foto, termasuk menyiapkan dana. Untuk penyetoran dana, saksi menyarankan menyertakan kwitansi. Informasi itu kemudian disampaikan kepada kakaknya, AW, bahwa dalam rekrutmen pegawai kontrak perlu menyediakan dana.

Baca juga:  Bapek Buleleng Segera Bahas Sanksi Oknum ASN Tersangkut Kasus Penipuan

Saksi saat itu mengaku percaya karena saat datang ke rumah saksi, terdakwa menggunakan pakaian dinas dan membawa mobil pelat merah. Awalnya, sang kakak diminta menyiapkan dana 47 juta rupiah, namun ditawar hingga mentok di angka 40 juta rupiah.

Uang 40 juta rupiah itu kemudian dibayarkan kepada terdakwa. Saksi pertama juga menyebut, ada tambahan 7 juta rupiah untuk pakaian dinas.

Sementara, AW menyebut bahwa terdakwa mengaku bisa membantu anaknya menjadi pegawai kontrak dengan membayar 40 juta rupiah. Namun, saksi tidak tahu ditempatkan di dinas mana di Pemkab Badung. Saksi juga sempat mendengar terdakwa menghubungi orang lain dan orang itu bilang setuju.

Baca juga:  Badung Mulai Cairkan Santunan Penunggu Pasien

Atas keterangan saksi, terdakwa yang diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi menyebut bahwa dia tidak pernah datang ke rumah P jika tidak diundang oleh saksi. Ia juga mengaku tidak pernah menawarkan suatu pekerjaan, melainkan saksilah yang meminta tolong kepadanya. Sementara, soal pembayaran 40 juta rupiah lengkap dengan kwitansi, terdakwa tidak membantahnya. (Miasa/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN