Petugas melaksanakan razia kendaraan terutama knalpot brong dan mengamankan puluhan sepeda motor. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Selatan (Densel) menggelar razia kendaraan di depan Mako Polsek, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Minggu (7/4) dini hari. Diamankan 60 motor yang didominasi menggunakan knalpot brong.

Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari berkomitmen menindak tegas pelaku speeding yang sangat meresahkan masyarakat. Kegiatan tersebut melibatkan 66 personel gabungan dari Polsek Densel, Polresta Denpasar, Dit. Samapta Polda Bali, Bankamda Desa Adat Sanur Kaja, Linmas Kelurahan Sanur dan Pecalang Desa Adat Sanur.

Baca juga:  Desa Adat Denpasar Bangun Tempat Nyekah di Setra Bugbug

Menurut Kompol Kalpika, razia gabungan ini digelar menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi. Selain itu aksi mereka sangat meresahkan masyarakat sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai.

Mereka sering melakukan aksi speeding yang sangat mengganggu kenyaman warga pada malam hingga dini hari. Ratusan sepeda motor yang melintas dihentikan untuk diperiksa.

Beberapa pengendara sempat berusaha melarikan diri dengan memutar arah dan melawan arus, namun berhasil diamankan petugas dibantu pecalang.
“Razia ini merupakan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) cipta kondisi guna menindak lanjuti keluhan warga terhadap aksi speeding. Termasuk kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau yang lebih dikenal knalpot bising atau brong,” ujarnya.

Baca juga:  WN Australia Aniaya Pacarnya, Ngaku Anggota Pasukan Khusus dan Nyuri di 3 TKP

Pihaknya melibatkan pecalang dan linmas sebagai bentuk sinergitas serta dukungan dari masyarakat di-back up Polresta Denpasar dan Dit. Samapta Polda Bali. Petugas menindak 68 pelanggar dan mengamankan barang bukti 60 unit sepeda motor, tujuh surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan satu SIM. Penindakan berupa tilang dilakukan anggota Satlantas Polresta Denpasar dan Unit Lantas Polsek Densel.

“Pelanggaran didominasi tanpa dilengkapi plat kendaraan, spion dan menggunakan knalpot maupun tanpa dilengkapi surat-surat. Kami akan terus melakukan upaya sweeping serta menindak tegas aksi speeding ini,” tutup mantan Kapolsek Dawan, Klungkung ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Patung Bung Karno di Bundaran Kediri Dipindahkan, Jalur Denpasar-Gilimanuk Tutup Setengah Jam
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *