Panwas
Tim Suwasta, Kamis (8/3) mendatangi Panwaslu Klungkung menyampaikan ketidakpuasannya terhadap kinerja dalam Pilkada yang dinilai tidak adil.(BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klungkung dalam hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali disoroti tim pasangan calon I Nyoman Suwirta dan I Made Kasta (Suwasta). Pasalnya, dalam pengawasan sejumlah tahapan dinilai tidak adil. Bahkan independensinya dipertanyakan. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya tindakan terhadap paket lawan yang ditengarai melakukan beberapa pelanggaran.

Sorotan itu disampaikan langsung ke kantor Panwaslu di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kamis (8/3).

Tim Advokasi Paslon Suwasta, I Wayan Sumardika didampingi rekannya Ketut Widia dan Ketua Tim Pemenangan, I Komang Suantara menegaskan sangat keberatan terhadap beberapa tindakan Panwaslu yang dapat merugikan pasangan calon, baik materi maupun inmateri. Itu tak hanya tertuju terhadap adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Nengah Ariyanta pada kampanye paket Bagia di Pasar Klungkung beberapa waktu lalu yang tidak ditindaklanjuti dengan klarifikasi. Begitu juga berkenaan pemasangan baliho di sejumlah lokasi yang tak sesuai zona.

Baca juga:  Perenang Bali Pecahkan Rekornas di Kejurnas

Berbeda halnya dengan perlakukan yang diberikan kepada pihak Paslon Suwasta. Ada beberapa hal yang dianggap salah, langsung dilakukan klarifikasi. “Kami menuding Panwas melakukan tindakan patut, yang tidak profesional dan tidak independen. Artinya ada fakta-fakta yang kami sampaikan bahwa perbuatan yang demikian benar adanya. Seperti yang sudah kami sampaikan, ketika ada dari paket lawan, saat kampanye ada keterlibatan DPRD, tidak ada tindakan apa dari Panwaslu. Berbeda dengan yang diberlakukan pada Suwasta. Ini perlakukan yang tidak adil,” geramnya.

Khusus untuk pemasangan alat peraga kampanye, dihadapan anggota Panwaslu, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, pengacara asal Desa Bakas, Banjarangkan ini membeberkan telah terjadi pelanggaran zona oleh paket lawan. “Kami semua ingin terang. Dalam arti saya sudah berulang kali ingatkan kepada Panwaslu. Tolong baliho yang ada di Banjar Lebah, depan Puri dicabut. Bagaimana tugas Panwaslu. Sampai sekarang masih bercokol,” ungkapnya.

Baca juga:  Dua Minggu Massa Kampanye, 6 DPRD Gianyar Ajukan Surat Cuti ke Panwaslu

“Itu tidak sesuai zona yang telah ditentukan. Kemudian tadi Panwaslu mengatakan di Lebah itu adalah zonanya. Saya mau terang. Tidak hanya sebatas omongan saja. Tetapi tunjukkan apakah zona baliho atau spanduk dan umbul-umbul. Faktanya disana adalah zona umbul-umbul. Yang dipasang adalah baliho. Kan terang jadinya,” sambung Sumardika.

Sikap Panwaslu yang demikan memantik kecurigaan akan adanya keberpihakan terhadap paket lawan. Kembali ditegaskan, ini sangat merugikan Paslon Suwasta. Terkait hal itu, pihaknya akan menyampaikan legal formal dan ditembusan ke Bawaslu. Bila perlu juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebagai bahan pertimbangan.

“Ada dong (curiga keberpihakan-red). Dengan adanya fakta-fakta seperti itu. Kenapa kok dengan kami profesional sekali. Saat tim memasang baliho di dusun Mungguna, Desa Tihingan, diperintahkan untuk diturunkan. Kemudian dari pihak lawan, sudah berulang kali justru dibiarkan,” sebutnya.

Baca juga:  Karena Ini, 6 Truk Militer Dikerahkan ke Lombok

Ketidakpuasan juga ditujukan terhadap kinerja Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang diduga menghasut warga untuk tidak datang saat Cawabup I Made Kasta simakrama di salah satu banjar Desa Manduang “Saat itu, panitia juga menyiapkan snack. Itu diperiksa sampai disebut money politics. Begitukah tugas seorang PPL? Aturan mana yang mengatur?,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Panwaslu, Ida Ayu Ari Widhiyanthy menegaskan pada hajatan politik lima tahunan ini tidak ada aksi memihak salah satu paslon. Seluruhnya berjalan adil dan netral. Pihaknya juga mengaku sudah menindaklanjutii setiap pelanggaran yang terjadi. “Tentang baliho yang melanggar zona. Kami sudah tindaklanjuti,” sebutnya.

Terkait sikap PPL di Desa Manduang sudah diklarifikasi dan membantah menyampaikan hal seperti pernyataan kuasa hukum Suwasta. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *