Arsip foto - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (tengah) berbicara di hadapan awak media di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Megawati Soekarnoputri tidak tepat menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara PHPU Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi karena merupakan pihak yang berperkara. Demikian sampaikan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.

“Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat,” kata Otto ketika ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (16/4).

Ia menjelaskan, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seorang pihak untuk menjadi sahabat pengadilan. “Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ujarnya.

Baca juga:  Telkomsel Perkenalkan Asset Performance Management

Otto mencontohkan amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae. “Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral,” katanya menegaskan.

Meskipun demikian, Otto tidak berkomentar tentang kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae yang disampaikan Megawati karena hal itu tergantung dari keputusan Mahkamah Konstitusi. “Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Baca juga:  Stop Eksploitasi Bali

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit. “Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.

Baca juga:  Status Gunung Semeru Dinaikkan ke Level Tertinggi

Sementara itu, selaku perwakilan MK Immanuel Hutasoit pun menerima surat tersebut dan mengatakan akan menyampaikannya kepada Ketua MK Suhartoyo pada Selasa siang.

Terima kasih, pak. Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *