Bidan Delima. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak 2005, pemerintah pusat mencanangkan program bidan delima. Bidan delima adalah bidan dengan kemampuan lebih dibandingkan bidan lainnya. Sejak tahun itu hingga sekarang bidan delima di Bali jumlahnya 388 orang.

Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan data 2016 lalu. Pada tahun tersebut jumlahnya 416 orang. Penurunan ini dikarenakan ada bidan yang sudah meninggal dan alasan lainnya.

Dibandingkan jumlah bidan yang ada di Bali yaitu lebih dari 5.000 orang, jumlah bidan delima masih minim. Namun dari 5.000-an bidan, telah ada 1.736 bidan yang melakukan praktek mandiri (BPM).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. I Ketut Suarjaya, MPPM mengatakan, bidan delima adalah bidan unggulan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam memberi pelayanan yang berkualitas, terstandar dan memberi kepuasan pelanggan. Untuk menjadi bidan delima harua mendapatkan lisensi dan bersertikat.

Baca juga:  Kasus 19 Ribu Butir Pil Ekstasi, Hakim Tolak Eksepsi Willy

Maka dari itu sebelum menjadi bidan delima harus melengkapi persyaratan Bidan Praktek Mandiri (BPM) terlebih dahulu dengan mengacu pada Permenkes 28 tahun 2017. Setelah sarana dan prasarana dilengkapi, bidan delima juga harus melalui tahapan prak ualifikasi. Kemudian di validasi oleh fasilitator. Jika lulus, selanjutnya akan mengisi kajian mandiri. “Jika ini lulus, baru dikukuhkan menjadi bidan delima dan mendapatkan sertifikat,” bebernya.

Dengan mengikuti berbagai tes tersebut, bidan delima telah memiliki SOP dan pelayanan yang terstandar. “Bidan delima kompetensinya plus. Jadi pasti kualitasnya pelayanannya lebih bagus,” imbuhnya. Setelah mendapatkan sertifikat bidan delima, dapat menjadi provider BPJS Kesehatan dan menjadi jejaring dokter.

Baca juga:  Gunung Agung Meletus, Warga KRB III Kembali ke Pengungsian

Ketua Unit Pelaksana Bidan Delima (UPBD) Ni Ketut Nuriasih, SST., MM mengatakan, setiap tahun, bidan delima dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) dari IBI Provinsi dan Pusat serta fasilitator. Setiap lima tahun, sertifikatnya diperbaharui. Sehingga bidan delima lebih berkualitas dan bekerja sesuai SOP.

Diakui dengan dikukuhkannya BPM menjadi bidan delima, tingkat kunjungan masyarakat meningkat. Karena bidan delima sebelum dikukuhkan oleh IBI pusat, disurvei terlebih dahulu. Dari sisi prasarana, misalnya harus memiliki ruang tunggu, konseling, ruang periksa, ruang bersalin, dan ruang tindakan. Sehingga dari sisi sarana prasarana bidan delima tidak kalah dengan fasilitas kesehatan yang lain.

Baca juga:  Dewan Buleleng Kembali Soroti Soal Krisis PPNS

Bidan delima berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan reproduksi dan KB, dan mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi dan anak. “Pelayanannya lebih komprehensif, menyeluruh terkait kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi,” imbuhnya.

Kegiatan bidan delima setiap 6 bulan dilaporkan ke pusat. Sehingga kondisi nyata di lapangan dapat segera terdata. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *