Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung meringkus tujuh tersangka dugaan tindak pidana narkoba. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung meringkus tujuh tersangka dugaan tindak pidana narkoba. Seluruh tersangka diamankan dari lima TKP berbeda di Kecamatan Klungkung dan Banjarangkan.

Pengungkapan kasus ini dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, dari pemetaan jaringan pengedar para tersangka dan hasil pengembangan sejumlah tersangka yang telah berhasil ditangkap sebelumnya.

Kapolres Klungkung AKBP Umar, Senin (22/4) mengatakan seluruh tersangka diketahui berinisial IMW alias DW, DAASP, NKK, KA, NNA, IKDW alias D, IPPY alias L. Mereka diamankan dari periode Februari – April 2024. Tersangka IMW ditangkap di TKP pertama di Kecamatan Klungkung, di Dusun Gede Desa Akah.

Setelah digeledah, dari tangan tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti berupa, narkoba jenis sabu masing-masing seberat 041 gram bruto, 0,33 gram bruto, 0,31 gram bruto dan 1,83 gram bruto serta berbagai sarana yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Baca juga:  Cegah Balapan Liar, Ini Dilakukan Polsek Mengwi

TKP selanjutnya di pinggir jalan raya Desa Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, polisi mengamankan tersangka DSAAP. Dari hasil penggeledahan, juga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,61 gram bruto. Tersangka lainnya, NKK dan KA, diamankan di Jalan Merak Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung. Dari tangan tersangka ini polisi menemukan cukup banyak barang bukti. Antara lain, beberapa bungkus sabu terbungkus plastik klip bening, masing-masing tiga bungkus seberat 0,15 gram, sisanya seberat 0,13 gram, 1,77 gram, 0,27 gram dan 0,27 gram bruto, serta berbagai bukti sebagai pengedar narkoba, seperti plastik klip, pipet, aluminium foil, HP, bukti transfer, hingga timbangan digital.

Berikutnya untuk penanganan tersangka NNA, polisi melakukan pengembangan dari diamankannya tersangka NKK dan KA. Sebab, setelah polisi melakukan interogasi, tersangka ini mengaku paket-paket sabu itu memang diedarkan kepada pemakai yang lain. Lewat penelusuran polisi, akhirnya diketahui tersangka NNA adalah salah satu dari penerima sabu ini, yang diedarkan dengan cara ditempel. Tersangka NNA diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Merak, Kelurahan Semarapura Klod.

Baca juga:  Puluhan Paket Ganja Seberat 23,7 Kilo Dimusnahkan

“Tersangka NNA ini berperan sebagai perantara, ditemukan juga uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar, setelah digeledah polisi,” katanya, didampingi Kasatresnarkoba Polres Klungkung AKP I Made Gede Sudarta dan Kasubag Humas Iptu Agus Widiono.

Dua tersangka lainnya, masing-masing IKDW alias D dan IPPY alias L ditangkap di pinggir jalan Losan Desa Takmung. Dari hasil penggeledahan polisi, juga ditemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening di dalamnya berisi sabu seberat 0,37 gram bruto, rangkaian alat hisap, HP, pipet hingga botol plastik.

Baca juga:  Selama Setahun, Krematorium Pundukdawa Kremasi Seratusan Jasad Pasien COVID-19

“Tersangka DAASP, IKDW dan IPPY menguasai sabu untuk digunakan sendiri. Sedangkan, tersangka 4 tersangka lainnya, IMW, NKK, KA dan NNA selain digunakan sendiri, juga diedarkan untuk orang lain atau pengedar. Jadi total ada 11 paket sabu yang berhasil diamankan. Seluruh tersangka ini belum pernah dihukum sebelumnya,” tegas kapolres.

Terhadap perbuatannya ini, tersangka IMW, NKK, KA dan NNA, dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara tersangka IKDW, IPPY dan DAASP dijerat dengan pasa 112 ayat ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN