NEGARA, BALIPOST.com – Pemeriksaan ketat di Pos II Pelabuhan Gilimanuk atau pintu masuk Bali yang diperketat dengan penebalan personil pasca-Nyepi kembali membuahkan hasil. Polisi mengamankan empat box styrofoam berisi Lobster mati tanpa dilengkapi dokumen.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari pemeriksaan di Pos II Jumat (31/3), sekitar pukul 12.55 Wita. Dari pemeriksaan pada minibus Isuzu Elf hitam dari Jawa Tengah tujuan Denpasar, polisi mencurigai empat box styrofoam warna putih.
Saat ditanya petugas, sopir minibus AD 1119 NE, Sukamto (53) asal Sragen, Jawa Tengah mengaku tidak tahu isi kotak tersebut. Namun barang tersebut dititipkan oleh Katim (41) asal Cilacap Utara, Jawa Tengah.
Ketika dibuka, dalam kotak tersebut ditemukan sejumlah lobster mati yang dikirim tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan dari Karantina asal pengiriman.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi membenarkan mengamankan pengiriman komoditi laut yang dikirim tanpa dokumen itu.
Saat ini polisi masih memintai keterangan sopir dan barang bukti diamankan di Polsek. Dari keterangan sopir, rencananya empat kotak berisi Lobster ini hendak dikirim ke Denpasar.
Di dalam box tersebut berkisar ratusan kilogram lobster mati ukuran dewasa yang siap dikonsumsi. Selanjutnya penangkapan itu akan dilimpahkan ke Karantina setempat. (surya dharma/balipost)