Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang Warga negara (WN) Jerman berinisial LW memposting di media sosial terkait perlakuan hukum di Indonesia tidak adil, beberapa waktu lalu.  Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan angkat bicara dan membantah hal tersebut, Kamis (25/4).

Pemicunya karena LW (38) nunggak pembayaran sewa vila sehingga dilakukan pengosongan di Jalan Pura Masuka, Kuta Selatan. “Realita di lapangan yang bersangkutan (LW) menunggak pembayaran sewa vila. Bahkan yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap karyawan vila. Saat ini sedang dilakukan proses hukum (LW),” tegas Kombes Jansen.

Baca juga:  Ciptakan Alat Pengering Kakao Bertenaga Surya, Tim Mahasiswa dari Bali Raih Anugerah Innovillage 2023

Kronologisnya, menurut mantan Kapolresta Denpasar ini, pada Selasa (23/1) pukul 13.30 WITA, karyawan vila Ni Putu Ari Andani (35) bersama staf lainnya didampingi dua pecalang serta anggota Polsek Kuta Selatan mendatangi TKP dengan maksud minta pengosongan vila. Pasalnya LW tidak bayar sewa vila.

Namun LW tidak mau keluar dari dari sana tapi karyawan vila tetap mengeluarkan barang-barangnya. Hal ini membuat LW emosi dan langsung mencekik serta mencakar leher kiri korban. Bahkan LW mengancam korban dengan menggunakan pisau.

Baca juga:  Gunung Agung Picu Gempa, BPBD Sebut Masih Normal

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di leher kiri, sakit leher hingga susah menelan. Setelah dianiaya, korban melapor ke Polsek Kuta Selatan.

Berdasarkan laporan polisi dari korban, polisi mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. “Koordinasi dengan Imigrasi juga akan kami lakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas terlapor (LW). Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya alias hoaks. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan tentunya kepolisian akan memproses kejadian ini dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Hingga Semester I 2021, Masih Ada Seratusan Ribu WNA di Bali
BAGIKAN