DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan korupsi, mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bakas, Banjarangkan, Klungkung, I Made Suerka (50), Jumat (16/4) divonis bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa kemudian dihukum lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 10,5 tahun.
Suerka dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 9.707.219.922.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU, masih memanfaatkan waktu satu minggu untuk menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan hakim.
Vonis itu sudah turun daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU dari Kejari Klungkung yang menyidangkan dugaan korupsi di LPD Desa Adat Bakas di Pengadilan Tipikor Denpasar, memberikan “peringatan” keras pada oknum pegawai LPD yang diduga melakukan korupsi.
Saat sidang, Senin (25/3), di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, JPU menuntut supaya terdakwa dihukum selama 10,5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta. Dan apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu I Made Suerka juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 12.663.813.214. Apabila Suerka tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam kasus ini, terdakwa Suerka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diatur salam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)