MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah wilayah di Badung, khususnya di Kecamatan Kuta dan Kuta Utara, masih tercatat sebagai kawasan kumuh yang menjadi perhatian serius pemerintah setempat. Menurut data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung, luas daerah kumuh mencapai 79,36 hektar.
Sekretaris Daerah Badung, I Wayan Adi Arnawa belum lama ini mengakui adanya masalah kawasan kumuh di beberapa wilayah Badung. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah setempat telah mengambil langkah-langkah untuk menangani hal tersebut. “Memang kami secara bertahap melakukan pendataan. Namun, secara umum memang kecil ada rumah-rumah kumuh di Badung ini,” ujarnya.
Salah satu faktor yang menyebabkan kumuhnya kawasan tersebut adalah perkembangan pariwisata yang berlebihan di Gumi Keris. Adi Arnawa menjelaskan bahwa pembangunan berlebihan disebabkan oleh banyaknya penduduk pendatang (duktang) yang membangun secara liar tanpa memikirkan dampak lingkungan.
“Mohon maaf ya, kunjungan penduduk-penduduk pendatang ini memang harus kita antisipasi. Jadi, penduduk pendatang dengan mengontrak tanah dengan masyarakat dan membangun secara liar, sehingga sangat berpengaruh dengan wilayah kumuh,” jelasnya.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Pemkab Badung melalui Dinas Perkim akan melakukan pemetaan dan perbaikan-perbaikan yang diperlukan. Adi Arnawa menekankan bahwa wilayah kumuh menjadi tantangan berat bagi daerah pariwisata seperti Badung.
Adapun tujuh kriteria yang menentukan suatu permukiman dapat disebut kumuh, antara lain kemacetan, penanganan sampah, permasalahan jalan lingkungan, kepadatan rumah, sanitasi, dan lainnya. Namun, mayoritas masalah di Badung termasuk dalam kategori kumuh ringan, terutama terkait kepadatan dan jalan lingkungan yang belum tertangani.
Kepala Dinas Perkim Badung A.A. Ngurah Bayu Kumara Putra mengakui adanya kawasan kumuh di Badung dan menekankan pentingnya perbaikan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan. Kawasan permukiman yang masuk kategori kumuh ringan telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati Badung No. 40/0421/HK/2021 dengan luas mencapai 79,36 hektar.
Dengan demikian, penataan kawasan kumuh di Kecamatan Kuta dan Kuta Utara menjadi prioritas bagi pemerintah Badung untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan mendukung pariwisata yang berkelanjutan. (Parwata/balipost)