dr. I Wayan Sudiana. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Pada 2022 lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikabarkan merekomendasikan agar Bupati Bangli mengembalikan jabatan dr. I Wayan Sudiana pada jabatan tinggi pratama (JTP). Namun demikian hingga sekarang dr. Sudiana masih ditempatkan sebagai fungsional di Puskesmas Kintamani VI pascadimutasi dari jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua pejabat yang direkomendasikan KASN untuk kembali menjabat pada jabatan tinggi pratama pada tahun itu. Yakni Sudiana dan I Wayan Jimat. I Wayan Jimat yang sempat dimutasi dari jabatan eselon II menjadi fungsional (perawat) pada Puskesmas Bangli Utara, per April 2023 lalu telah dikembalikan jabatannya pada jabatan tinggi pratama sebagai Kadis Sosial P3A.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, WN Rusia Ditemukan Tidak Bernyawa di Dasar Kolam

Sedangkan Sudiana yang kabarnya lebih dulu turun rekomendasinya hingga sekarang masih jadi fungsional di Puskesmas Kintamani VI. Padahal dalam rekomendasinya, KASN meminta agar mengembalikan jabatan Sudiana pada jabatan tinggi pratama atau setara lainnya. Dengan pertimbangan memperhatikan pola karier mutasi dan pembinaan profesi ASN yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala BKDPSDM kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra dikonfirmasi terkait hal itu belum lama ini, membenarkan adanya rekomendasi KASN tersebut. Dia menegaskan persoalan itu sudah selesai setelah pihaknya menyampaikan klarifikasi ke KASN. “Intinya sudah kami jelaskan ke KASN secara panjang lebar. Karena itu berikutannya KASN sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mutasi kemarin. Kalau masalah itu belum selesai, tidak akan keluar rekomendasi KASN untuk mutasi kemarin,” terangnya.

Baca juga:  Kebakaran Toko di Penarukan Merembet ke Sejumlah Rumah

Dijelaskan Mahindra, dr. Sudiana dimutasi sebagai fungsional di Puskesmas pascadileburnya Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangli. Menurutnya meski dimutasi sebagai fungsional di Puskesmas, namun posisi yang ditempati dr. Sudiana saat ini dianggap setara dengan jabatan sebelumnya.

Dia pun membeberkan yang menjadi pertimbangan dr. Sudiana tidak dikembalikan ke eselon II karena saat itu tidak ada posisi lowong yang sesuai dengan kompetensinya. “Posisi jabatan sudah terisi semua. Direktur RSU dan Kadinkes sudah terisi, maka dikembalikan ke fungsional,” jelasnya.

Baca juga:  KASN Terima Ribuan Pengaduan Netralitas ASN

Lebih lanjut Mahindra mengatakan tidak menutup kemungkinan Sudiana bisa kembali menduduki jabatan eselon II nantinya. Pengisian jabatan eselon II akan didasari dengan asesment. “Untuk saat ini jabatan yang kosong ada satu yakni jabatan staf ahli,” imbuhnya.

Sementara itu dimintai tanggapannya terkait adanya rekomendasi KASN tersebut, dr. Sudiana mengatakan rekomendasi itu keluar setelah dirinya melapor ke KASN. Menurutnya perlu ada dasar hukum memfungsionalkan pegawai. Selama duduk di jabatan struktural dia mengaku belum pernah mendapat penilaian negatif dan teguran dari pimpinan.

Sudiana pun berharap bupati menindaklanjuti rekomendasi KASN dan tidak melakukan hal yang sama kepada pejabat lainnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN