SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dinamika politik menjelang Pilkada Klungkung 2024 semakin dinamis. Masing-masing partai politik tengah melakukan penjaringan calon, untuk menentukan figur yang tepat agar bisa bersaing memenangkan pertarungan politik. Ketatnya persaingan antar figur saat ini, bahkan berpotensi memunculkan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen.

Komisioner KPU Klungkung Gede Suka Astreawan, saat ditemui di kantornya, Senin (29/4) menyampaikan situasi ini juga sudah diantisipasi KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu. KPU Klungkung sudah menetapkan keputusan mengenai syarat minimal sebaran dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.

Baca juga:  Pengundian Nomor Urut Paslon Digelar Besok

Suka mengatakan dalam menentukan syarat dukungan calon perseorangan, pihaknya menggunakan DPT terakhir dari Pilpres dan Pileg 2024 sebanyak 167.052 pemilih. Sehingga, syarat calon perseorangan harus menyerahkan KTP sebanyak 10 persen dari total jumlah DPT, sehingga ditentukan angka 16.706 KTP.

Dikatakan syarat dukungan masyarakat berupa KTP itu, minimal tersebar di tiga kecamatan. Sebab, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dukungan tersebut harus tersebar pada tiga kecamatan, sedangkan Kabupaten Klungkung terdiri dari empat kecamatan.

Baca juga:  Disahkan KPU, PBB Dapat Nomor Urut 19

Dia menambahkan, saat ini KPU Klungkung sedang menunggu petunjuk teknis terkait kapan syarat dukungan calon independen ini harus menyerahkannya ke KPU.

Sejauh ini dia mengatakan yang ada baru sebatas draf, sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan syarat dukungan berupa KTP untuk calon independen itu bisa diserahkan. (Bagiarta/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *