Ilustrasi. (BP/Tomik)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Badung dan Polsek Mengwi menangkap warga negara Rusia berinisial AS di wilayah Nusa Dua, Kuta Selatan, Minggu (28/4). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus perusakan, pengancaman serta pemerkosaan di wilayah Mengwi dan Kuta Utara.

Korban pemerkosaan warga negara Belarus, SY (30) dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung, Sabtu (2/4). TKP-nya di vila, Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara. Korban diduga diperkosa di ruang tamu vila tersebut pada Jumat (19/4) pukul 20.00 WITA.

Baca juga:  Ini, Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru

Saat dikonfirmasi, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kasatreskrim AKBP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Selasa (30/4) membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku (AS) sudah ditangkap dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Badung,” ujarnya.

AKP Jaya menambahkan penangkapan pelaku tersebut terkait kasus perusakan dan pengancaman. Kasus tersebut terjadi di salah satu vila wilayah Cemagi, Mengwi.

“Di sisi lain yang bersangkutan (AS) juga dilaporkan terkait kasus pemerkosaan, penganiayaan dan perusakan. TKP-nya vila wilayah Canggu, Kuta Utara. Sementara (AS) ditahan di Polres Badung dan penanganan oleh Polres Badung bersama Polsek Mengwi,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Soal WN Rusia Lukis Masker di Wajahnya, Gubernur Koster Angkat Bicara
BAGIKAN