Kepala Disnaker Bali Ida Bagus Setiawan saat diwawancara mengenai tuntutan serikat pekerja di Hari Buruh, Denpasar, Rabu (1/5/2024). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Massa aksi Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (1/5), ditemui Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.

Salah satu tuntutan para serikat pekerja adalah agar pemerintah mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) agar tegas melakukan penindakan atas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Tadi salah satu tuntutannya tingkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja, tentu itu tugas pemerintah, tapi kalau hanya dibebankan ke provinsi jumlah kami ada 20 wasnaker, sementara ada ribuan perusahaan kan rasionya tidak ideal,” kata Setiawan dikutip dari kantor berita Antara.

Untuk itu solusi Disnaker Bali adalah menggerakkan jajaran di kabupaten/kota sebagai pemberi izin atas badan usaha agar ikut membantu melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang merugikan pekerja.

Baca juga:  Mangkir Saat Rapid Test, Naker Migran Bisa Dijemput Paksa

“Ini perlu sinergi dengan kabupaten yang mengeluarkan izin rekomendasi agar tidak hanya sekadar menerima pajak retribusi tapi turut menjaga rantai tata kelola pekerjaan dengan baik,” ujarnya.

Kepada ratusan anggota serikat pekerja yang menyuarakan aspirasi sejak siang, Setiawan menegaskan bahwa pemerintah ingin semua pihak menemukan jalan tengah.

Seperti terhadap pemberi kerja, Disnaker Bali berharap mereka mematuhi aturan dan usahanya terus bertahan, lalu kepada tenaga kerja bisa mendapat upah dengan sesuai.

“Bahwa sampai hari ini belum tercapai nah ini perlu kita bersama-sama, tidak bisa sepihak,” ujarnya di hadapan pekerja.

Baca juga:  Diingatkan, KK Terbitan 2018 Tidak Diterima di PPDB SMA Gianyar

Peserta aksi Hari Buruh sendiri menilai peran wasnaker sangat dibutuhkan, apalagi di tengah status pekerja kontrak yang membuat mereka rentan mengalami pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat bekerja masing-masing.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti upah yang diberikan di bawah upah minimum, tidak diikutsertakan menjadi peserta BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, penyimpangan aturan kerja magang, dan hak-hak lain dari pekerja yang tidak diberikan.

Menurut Disnaker Bali setelah mendengar semua tuntutan, semuanya positif, pemerintah daerah selanjutnya akan mengelompokkan tuntutan tersebut.

“Perlu kami pelajari karena kewenangan tidak hanya di provinsi tapi ada yang nasional, mana yang bisa kami bawa ke pimpinan kemudian fasilitasi pusat itu tugas kami, sekarang mana yang sifatnya penting bisa diselesaikan di daerah,” ujarnya.

Baca juga:  Sempat Kosong, Dandim Bandung Sudah Ada Penjabatnya 

Diketahui, selain meminta agar wasnaker dievaluasi kinerjanya, serikat pekerja juga berharap sistem kerja kontrak dihapuskan, sehingga pekerja memiliki jaminan.

Terhadap kondisi ini, Disnaker Bali mengaku akan segera membangkitkan lembaga tripartit yang terdiri atas pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja.

“Ini kami coba supaya bisa mengakomodasi sehingga ada deteksi dini, kalau di tata aturan beberapa daerah sudah ada (lembaga tripartit) tapi proses dinamika di lapangan tidak seideal itu,” kata Setiawan. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *