Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah bagi warga di Tabanan, Jumat (23/2). (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah saat ini menggalakkan kepemilikan sertifikat tanah Prona. Bahkan, baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo membagikan 15.000 sertifikat prona di Tabanan.

Adanya sertifikat tanah Prona ini diharapkan bisa menjadi perlindungan hukum bagi warga terkait hak milik tanahnya sehingga tidak terjadi sengketa tanah yang melibatkan masyarakat dengan pemerintah, swasta maupun masyarakat itu sendiri. Bahkan Presiden juga menghimbau untuk memaksimalkan sertifikat tanahnya dengan menjadikannya agunan untuk mendapatkan modal kredit usaha produktif.

Baca juga:  Terindikasi Lakukan Penyambungan Ilegal Rugikan PDAM Badung, IWM Ditahan Kejaksaan

Mengenai ini, ternyata tidak semua tanah yang bersertifikat bisa dijadikan agunan dalam mendapatkan kredit usaha produktif. Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan, IB Ary Wijaya Guntur., SE., MM di Tabanan mengatakan dalam menjaga kualitas kredit yang disalurkan tetap sehat, kalangan perbankan saat ini cenderung mengacu pada keberadaan dan kelayakan usaha atau pendapatan tetap yang dimiliki calon debitur sebagai pertimbangan layak tidaknya kredit disalurkan.

Baca juga:  Ratusan Pengungsi di Rendang Masih Bertahan di Pengungsian

Sertifikat tanah atau bangunan memang bisa digunakan sebagai agunan untuk menambahkan modal usaha yang produktif. Namun, menurut Ary, sertifikat tidak serta merta akan mendapat persetujuan.

Ia melanjutkan selama ini masyarakat memiliki pemahaman yang keliru terkait agunan dengan sertifikat tanah. Masyarakat berasumsi bank pasti akan memberikan kredit dengan menjaminkan sertifikat tanah di bank. “Padahal acuan bank memberikan kredit adalah pada kepemilikan usaha dan kelayakan usaha atau pendapatan tetap calon debitur,” ujarnya.

Baca juga:  Pusat Biayai Penuh Program PTSL di Badung

Bank akan melihat sertifikat atau agunan tersebut hanya sebagai pertimbangan atau penilaian tambahan. Sedangkan yang jadi pertimbangan utama adalah memiliki usaha dan kelayakan usaha.

“Bila penilaiannya layak, maka akan dilihat lagi apakah usaha tersebut memungkinkan untuk mengembalikan kredit sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank nantinya atau tidak. Ini berlaku untuk semua mayarakat yang ingin menggunakan sertifikat sebagai agunan ke bank,” ujarnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *