Bendesa Berawa, Ketut Riana saat diamankan aparat Kejati Bali, Kamis (2/5). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berita operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bendesa Berawa, Kamis (2/5) telah tersebar di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Badung. Dinas Kabupaten (Disbud) Badung selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi desa adat akan berupaya memberikan pendampingan hukum berkoordinasi dengan bagian terkait, jika kasus OTT ini terbukti.

“Mungkin kami masih praduga tak bersalah, mungkin yang bersangkutan (bendesa adat -red) ada di tempat yang salah pada waktu yang salah, kan mungkin begitu,” ujar Kadisbud I Gede Eka Sudarwitha, Kamis (2/5).

Baca juga:  Konsumsi Narkoba, Oknum Guru di Blahbatuh Ditangkap

Karena itu, mantan Camat Petang ini akan mencoba berkoordinasi dengan bagian terkait untuk memberikan pendampingan hukum. “Kami dari Dinas Kebudayaan akan mencoba memfasilitasi atau mengkoordinasikan bantuan hukum, karena pendampingan hukum sudah ada yang menangani Bagian Hukum Kabupaten Badung. Sebab, sebagai krama Kabupaten Badung tetap kami asistensi apa yang diperlukan, namun kasus hukum itu kalau memang bersalah harus diselesaikan,” terangnya.

Menurutnya, tugas sebagai bendesa adat akan dialihkan kepada pengurus adat lainnya, sehingga tidak menganggu kegiatan adat di desa tersebut. “Swadarma tetap berjalan seluruh kewajiban akan diambil alih, karena kegiatan adat harus tetap berjalan,” katanya.

Baca juga:  Polisi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada

Ia berharap seluruh perangkat desa menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan agar tidak tersangkut kasus hukum. “Kami harapkan kepada prajuru adat di Kabupaten Badung menjalankan kewajibanya sebagai prajuru menghormati peraturan perundangan hukum, seperti dikatakan pimpinan kita Bapak Bupati Badung cara kita menghidari hukum itu, jangan dilanggar. Itu arahan dan nasehat yang harus diingat, sehingga kita tidak kena kasus hukum,” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Pantai Samigita Dilengkapi Playground sampai Skate Park
BAGIKAN