Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya saat menjawab pertanyaan awak media di Garut, Jawa Barat, Kamis (2/5/2024) (BP/Ant)

JAWA BARAT, BALIPOST. com – Aturan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan paling banyak 20.000 m2 akan diterbitkan paling cepat bulan Juni 2024. Hal itu dikatakan Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian Gede Edy Prasetya.

Saat ini, perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Tahun 2024 itu tengah dalam pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga:  Kasus Bertambah Seribuan Orang, Korban Jiwa COVID-19 Nasional Balik ke Puluhan

“Ini masih di Kemenkumham, di Kemenkumham barangkali sekitar bulan depan mudah-mudahan, paling cepat bulan depan,” kata Edy saat Monitoring dan Evaluasi Debitur KUR bersama Dharma Wanita Kemenko Perekonomian di Garut, Jawa Barat, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (2/5).

Ia menambahkan bahwa sejauh ini tidak terdapat permasalahan dalam proses penggodokan aturan tersebut.

“Udah ini, enggak ada masalah, tinggal dikeluarkan saja (aturan KUR),” ujarnya.

Baca juga:  Renovasi dan Rehabilitasi Sarpras Pendidikan di Kalteng Habiskan Dana 84,2 Miliar Rupiah

Dalam perubahan aturan itu, insentif kepada petani kecil penerima KUR diberikan dengan pemberian pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro dengan plafon KUR Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta.

Selain itu, pengenaan suku bunga/marjin KUR Mikro juga tetap sebesar 6 persen.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM pada Kamis (28/12/2023), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perubahan tata pelaksanaan KUR dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan petani, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.

Baca juga:  Lengkapi Dokumen, Kubu KLB Demokrat Diberikan Waktu Seminggu

Adapun perubahan aturan pelaksanaan juga dilakukan dalam rangka meningkatkan serta mendorong perluasan akses pembiayaan bagi UMKM dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *