NEGARA, BALIPOST.com – Tahapan Pilkada Jembrana telah bergulir dan pada bulan Mei ini KPU Jembrana mulai pencalonan kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan. Namun, syarat yang wajib dipenuhi calon diluar partai politik (parpol) ini, minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jembrana, yakni sekitar 25 ribu dukungan dengan KTP.
Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Jumat (3/5), seusai sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah perseorangan mengatakan untuk calon perseorangan harus mengantongi syarat dukungan dari masyarakat Kabupaten Jembrana minimal 24.380 dukungan atau 10 persen dari jumlah DPT yakni 243.797 pemilih.
KPU membuka pintu untuk pendaftaran calon Bupati perseorangan ini dan menetapkan tahapan mulai awal Mei ini untuk pengumpulan syarat dukungan paslon pilkada 2024 jalur perseorangan.
“Tahapan mulai 5 sampai 7 Mei pengumuman, berlanjut 8 sampai 12 mei pengumpulan syarat dukungan paslon perseorangan,” ujar Adi Sanjaya.
Selama pelaksanaan Pilkada memungkinkan paslon perseorangan, di Kabupaten Jembrana menurutnya belum pernah ada yang lolos. Pernah ada yang mendaftar pada periode sebelumnya namun terganjal saat diverifikasi jumlah syarat dukungan. Namun, kemungkinan munculnya paslon dari perseorangan ini masih terbuka. Disamping juga dari jalur parpol atau koalisi parpol yang berhak, dengan jumlah kursi di DPRD, memungkinkan hingga tiga paslon.
Dalam sosialisasi Jumat (3/5) kemarin, KPU Jembrana mempersilahkan kepada seluruh masyarakat Jembrana baik tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas dan lainnya yang akan maju dalam Pilkada Jembrana melalui jalur perseorangan atau independen untuk mendaftar. (Surya Dharma/Balipost)