penyelundupan
Empat terdakwa penyelundup ribuan bibit lobster diadili di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta, Senin (12/3) menyidangkan perkara dugaan penyelundupan 8.250 bibit lobster yang sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Dalam persidangan di PN Denpasar, JPU dari Kejati Bali menghadirkan sejumlah saksi. Yakni dua orang saksi Polair Polda Bali, dan dua ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, dan ahli dari Balai Karantina.

Pihak polisi menjelaskan proses penangkapan empat terdakwa yakni Eko Junaedi, Aman Santoso, Wahyu Bahtiyar Arifi dan Setiawan. Mereka ditangkap ketika hendak menyelundupkan bibit lobster yang diangkut dengan truk nopol N 8992 UH dan barang itu dicampur dengan barang ekspedisi lainnya. Yakni dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam dua dus rokok besar.

Baca juga:  Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, bibit lobster itu diangkut dari Praya, Lombok yang rencananya akan dibawa ke Surabaya. Dari pengakuan terdakwa  saat ditanya majelis hakim, terdakwa mengaku mendapat upah Rp 5 juta.

Sementara dua ahli yakni Dinas Perikanan dan Kelautan, Yohanes Bangkit di depan persidangan mengatakan ada beberapa aturan dalam hal penangkapan lobster. Salah satu yang diterangkan adalah bahwa lobster di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap. Penangkapan lobster harus di atas 200 gram, dan itu pun harus ada izin dari pemerintah. Jika dilanggar, maka ada sanksi yang menunggu nelayan. “Mereka yang punya izin boleh. Tapi itu di atas 200 gram,” jelas ahli Yohanes.

Baca juga:  Ini, Anjuran Lebaran Aman di Zona Merah dan Orange

Usai menghadirkan ahli, jaksa penuntut langsung melakukan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengaku, bahwa nantinya lobster itu hanya akan dibawa sampai Banyuwangi. Nanti di Banyuwangi akan ada orang yang mengangkut.
Informasi lainnya, 8.250 bayi atau benih lobster itu terdiri dari 4200 ekor jenis pasir dan 4050 ekor jenis mutiara. Konon harganya bisa mencapai ratusan juta. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *