Para pelaku kasus narkoba digiring saat rilis kasus di Polresta Denpasar, Senin (/5). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap 35 pelaku kasus narkoba, termasuk sembilan perempuan selama April 2024. Penangkapan pelaku perempuan jadi pengedar narkoba meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.

Salah satunya, tersangka Fatimah (37) ditangkap di apartemen, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan dan disita barang bukti 234 butir ekstasi serta dua plastik klip sabu-sabu (SS) berat bersih 7,85 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dirilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Yogie Pramagita, Senin (6/5). “Jumlah barang bukti yang diamankan sabu-sabu 168,04 gram, ekstasi 337 butir, ganja 396,77 gram dan tembakau sintetis 3,85 gram,” ujarnya.

Sedangkan residivis yang ditangkap ada dua orang, yaitu Dolly pernah terlibat kasus narkoba pada 2016 dan 2022, serta Samuel Kamau terlibat kasus narkoba pada 2018.

Kasus dengan barang bukti besar, yakni tersangka Dwi Arie Ramdhani (27) dan Mila Audina (27) dibekuk di Jalan Glogor Indah, Pemogan, Denpasar Selatan. Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu 108 plastik klip SS berat bersih 46,93 gram, 15 butir ekstasi, warna coklat sembilan butir ekstasi warna hijau berat bersih 2,16 gram dan dua plastik klip ganja berat bersih 16,77 gram.

Baca juga:  Hendak Nyabu di Bangli, Widi Ditangkap

 

Selanjutnya tersangka Mohammad Riski (41) dan Lassu (41) dibekuk di pinggir Jalan Sunia Negara, Pemogan dan proyek bangunan, Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 29 plastik klip SS berat bersih 31,62 gram.

Kompol Yogie menjelaskan, awalnya kedua pelaku dibekuk di Jalan Sunia Negara, Pemogan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti 11 plastik klip SS. Polisi melakukan penggeledahan di tempat kerja pelaku di proyek bangunan, Jalan Pendidikan, Sidakarya dan temukan 18 plastik klip SS.

Baca juga:  Terekam CCTV, Penyelundup Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

Tersangka Dolly (46) diringkus di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Polisi menyita 15 plastik klip berisi SS berat bersih 32,63 gram dan 39 butir ekstasi berat bersih 19,56 gram. Sementara itu tersangka Lalu Heri Irawan (30) ditangkap di kamar kosnya, Jalan Kerta Dalam I, Sidakarya, Denpasar Selatan. Petugas menyita barang bukti 31 plastik klip berisi SS berat bersih 14,53 gram. “Barang bukti narkotika tersebut disimpan di bawah lemari,” ujar Yogie.

Selanjutnya tersangka I Ketut Alit Budiantara (32) dibekuk di Jalan Antasura Gang Arjuna, Denpasar Utara, dengan barang bukti 37 plastik klip berisi SS berat bersih 7,02 gram. Samuel Kamau (50) dibekuk di depan warung, Jalan Tukad Melangit, Denpasar Selatan. Dari pelaku diamankan 12 plastik klip berisi SS berat bersih 5,83 gram.

Kompol Yogie bersama anggotanya menggerebek vila di Jalan Pengembak, Sanur, Denpasar Selatan. Di vila tersebut ditangkap tiga perempuan, yaitu Shella Chrisandy Sulistyo (32), Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balqis Putri Siregar (19). Dari para pelaku diamankan barang bukti 40 butir ekstasi berat bersih 10,01 gram dan dua plastik klip SS berat bersih 1,29 gram.

Baca juga:  Sebelum Diarak, Ogoh-ogoh agar Disemprot Disinfektan

Tersangka terakhir yaitu Wijaya Pandapotan Sidauruk (21) dibekuk di areal parkir kantor ekspedisi, Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan. Dari pelaku disita satu dus berisi ganja berat bersih 190 gram. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, Jalan Mataram, Kuta, Badung dan ditemukan timbangan digital, satu bendel plastik klip kosong, satu gulung isolasi kertas dan tiga bungkus kertas papir.

Pelaku mengaku ganja itu dibeli lewat media sosial Rp 200.000 dan rencananya dijual. “Kami masih mengembangkan kasus ini terutama pengendali para pengedar tersebut,” tutup mantan Kapolsek Kuta ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN