Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Win)

DENPASAR,BALIPOST.com – Menjelang pendaftaran Pilkada serentak pada 27 November 2024, bakal calon kepala daerah dari perseorangan (independen) diberikan kesempatan untuk ikut menjadi bakal calon. Khusus pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah perseorangan untuk mendaftarkan diri Pilkada Serentak 2024.

Bahkan, pengumuman mengenai penyerahan dokumen dukungan sebagai syarat bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali perseorangan telah termuat dalam pengumuman Nomor 650/Pl.02.2-Pu/51/2.1/2024.

Adapun jadwal penyerahan dokumen bagi bakal pasangan calon yang mendaftar perseorangan dimulai dari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Dokumen dukungan tersebut dapat diserahkan ke Kantor KPU Bali Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Denpasar. Dimana, sepanjang proses pendaftar juga dapat bertanya kepada helpdesk yang disediakan di kantor mereka.

Baca juga:  Mulia-PAS akan Wujudkan Keinginan Masyarakat Bangun Bandara Bali Utara

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan untuk bisa mendaftar menjadi bakal calon independen untuk Pilgub dan wakil gubernur. Yakni, wajib mengantongi dukungan berupa 277.909 fotokopi KTP elektronik dengan persebaran minimal di 5 kabupaten/kota di Bali. Jumlah ini merupakan 8 persen dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Bali 2024, yaitu 3.269.516. Ini sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024 tanggal 17 April 2024. Namun, jumlah tersebut akan berbeda dengan calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan bupati kabupaten/kota masing-masing.

Baca juga:  Pilkada Serentak 9 Desember, Ini Teknis Pelaksanaannya di Tengah Pandemi COVID-19

Lidartawan menambahkan, bagi bakal calon kepala daerah independen yang berlatar belakang penyelenggara Pemilu, ASN atau TNI-Polri bisa ikut mendaftar. Dimana, saat penyerahan dokumen wajib menyertakan surat pengunduran diri dan dokumen dukungan dari masyarakat berupa 277.909 fotokopi KTP elektronik.

Lebih lengkap terkait persyaratan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dapat diunduh pada https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali. sementara untuk informasi lengkap dapat mengunjungi kanal KPU Bali https://bali.kpu.go.id.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Masyarakat Bali Jalankan Spirit Perjuangan Bung Karno

Proses pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali jalur perseorangan ini akan berlangsung panjang karena setelah menyerahkan dukungan akan dilakukan sejumlah verifikasi. Proses ini akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024. Kemudian pada 24 Agustus 2024 nanti KPU Bali akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bagi calon pendaftar yang diusung partai politik. (Ketut Winata/Balipost)

BAGIKAN