karyawan
Puluhan mantan karyawan Hardys ketika mendatangi gedung DPRD Jembrana. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan mantan karyawan PT Hardys Negara, Senin (12/3)  mendatangi kantor DPRD Jembrana. Kedatangan puluhan mantan karyawan Hardys yang dikoordinir Ketua SPSI (Serikat Pekerja Indonesia), Sukirman ini mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Dari pengamatan sebelum puluhan mantan karyawan tersebut datang dengan berjalan kaki dari jalan Sudirman Jembrana puluhan aparat kepolisian lengkap dengan mobil pengamanan dan Satpol PP sudah berjaga-jaga di kawasan civic centre di depan Kantor Bupati Jembrana dan gedung DPRD Jembrana.

Dipimpin Sukirman, mantan karyawan Hardys itu berorasi di depan gedung dewan. Mereka mengatakan kalau datang ke gedung dewan dengan baik-baik dan hanya menyampaikan aspirasi. Setelah bernegosiasi akhirnya semua mantan karyawan tersebut diizinkan masuk ke dalam ruangan dan tatap muka dengan Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa dan jajaran anggota. Hadir juga dari Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jembrana dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali.

Baca juga:  Wujudkan Pelabuhan Segitiga Emas, Perjuangan Gubernur Koster Diapresiasi

Disampaikan kalau mereka datang untuk memperjuangkan hak mereka berupa pesangon dan lainnya yang hingga kini belum ada kejelasan.

Kabar pailitnya PT Hardys Retailindo akhir tahun 2017 lalu dengan diikuti penutupan pertokoan PT Hardys Negara pada 9 Januari 2018 mengakibatkan 70 karyawan di PHK.

Walau sudah tiga bulan di PHK namun puluhan mantan karyawan PT Hardys ini mengaku belum mendapatkan hak-hak mereka seperti pesangon dan sebagainya.

Bahkan untuk mendapatkan premi BPJS ketenagakerjaan yang semestinya hak mereka terkesan dipersulit dengan berbagai alasan.

Mantan karyawan PT Hardys Retailindo Komang Widi Artono mengatakan para mantan karyawan Hardys itu menuntut biar ada kejelasan saja. Selama ini pihak kurator juga tidak pernah menemui para mantan karyawan.

Ketua SPSI Jembrana Sukirman meminta kepada semua pihak baik Dinas Tenaga Kerja Pemkab Jembrana dan anggota DPRD Jembrana untuk ikut membantu memperjuangkan hak-hak mantan karyawan PT Hardys Negara ini yang notabene adalah warga Kabupaten Jembrana.

Baca juga:  Dari Bypass Ida Bagus Mantra akan Dilanjutkan hingga Pelonggaran Pemakaian Masker Berlaku

Ketua SPSI Jembrana, Sukirman mengatakan hak karyawan eks Hardys ini harus terpenuhi sesuai aturan main. Disnaker dan dewan diharapkan bisa membantu masalah ini. “Sebelumnya perwakilan mantan karyawan Hardys sudah sempat ke Disnaker Jembrana namun diarahkan ke Provinsi. Seharusnya Disnaker yang berkoordinasi bukan menyuruh mantan karyawan yang sudah tidak bekerja ke Disnaker Provinsi,” tandasnya.

Terkait hal ini Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa mengharapkan agar Disnaker Provinsi lebih aktif untuk memediasi. “Kami siap mengawal dan ikut memperjuangkan. Nanti habis Nyepi kita kawal ke Denpasar,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Jembrana Nyoman Sutengsu Kusumayasa mengatakan permasalahan ini harus dicermati apakah Hardys diakuisisi Artha Sedana. “DPRD Provinsi juga hendaknya bisa menggelar rapat kerja dan mengundang pihak Artha Sedana. Jika PHK dikeluarkan Artha Sedana harusnya dia yang bayar pesangon. Bukan kurator. Ini perlu disikapi terlebih dahulu. Nanti kami akan kawal juga,” tandasnya.

Baca juga:  Dua Kader PDIP di DPRD Bali Diusulkan Dipecat, Ini yang Berpeluang Jadi PAW

Disisi lain Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Bali, Ketut Adiyasa mengatakan permasalahan ini dialami oleh mantan karyawan Hardys seluruh Bali. Dimana yang di PHK 710 orang dari 1400 karyawan. “Ini sudah menjadi isu nasional,” tandasnya.

Ngurah Suteja Putra pengawas Disnaker Provinsi Bali juga mengatakan proses ini sebenarnya sudah berjalan dan sudah ada supervisi dari Kementrian Tenaga Kerja dan DPR RI. Namun proses perlu waktu, dan perlu dicek status pailit Hardys. “Kami sudah berusaha memfasilitasi dan akan membantu memanggil manajemen Hardys. Kami harapkan masalah ini juga selesai dengan baik,” harapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *