Arsip foto - Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/1024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020, Direktur dari tiga perusahaan dipanggil Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Direktur PT. Abbotindo Berkat Bersama Ariel Immanuel A.M. Sidabutar, Direktur PT. Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, dan Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (6/5).

Selain itu tim penyidik KPK hari ini juga turut memanggil PNS Setjen DPR RI/Analis Infrastruktur Eddy Cahyadi, dan PNS Kementerian Keuangan/Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara tahun 2019-sekarang Djamaluddin.

Tim penyidik KPK juga turut memanggil Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami – PT. Sigmabhineka Konsulindo Tahun 2020 Andri Wahyudi sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Baca juga:  KPK Cabut Pembantaran Terdakwa Lukas Enembe

KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Mengenai penyidikan tersebut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengenai lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Hal yang sama turut dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.

KPK terus melakukan pengembangan terkait perkara tersebut dan menemukan sejumlah bukti transaksi keuangan saat menggeledah rumah dan kantor para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/5).

Baca juga:  Halaman Gedung Lemhannas Dibangun Monumen Bung Karno

Ali menyebutkan penggeledahan tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Senin (29/4) dan Selasa (30/4). Pada hari pertama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran, yang merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada hari kedua, tim penyidik KPK melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI dengan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Dari berbagai proses penggeledahan tersebut, tambah Ali Fikri, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Peristiwa Baku Tembak, Pengembangan Penangkapan Terduga Teroris

Kendati demikian, Ali belum bisa mengungkapkan kepada publik siapa saja para tersangka tersebut karena penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Namun, dia memastikan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dipanggil sesegera mungkin.

“Setidaknya sudah dapat dokumen penghitungan kerugian keuangan negara terkait kegiatan ini, baru dari situlah penyidik bisa memanggil tersangka untuk hadir dan melakukan proses-proses berikutnya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menaksir dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali Fikri belum memerinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.

“Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (kisaran kerugian negara) miliaran rupiah,” ujar Ali saat di konfirmasi di Jakarta, Senin (26/2). (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *