DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara Rusia beriniaial AP (35) yang disebut mengimpor sabu-sabu dideportasi ke negaranya oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, Senin (6/5) menerangkan AP telah diberangkatkan dengan dikawal empat orang petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AP diberangkatkan ke kampung halamannya dengan rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha – (SVO) Moscow – Rusia.
Pramella menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya AP diketahui telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan yang telah selesai pada 13 April 2024.
AP sebelumnya ditangkap polisi pada 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung. Ia ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan ke Kantor Post Sunset Road, Box 80361.
Paket yang diketahui berisi narkotika jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang dengan inisial MK. Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Pramella. (Miasa/balipost)