DENPASAR, BALIPOST.com – Bendesa Berawa, Ketut Riana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan sudah menjalani pemeriksaan. Setidaknya ada enam saksi yang sudah diperiksa dalam perkara OTT di kafe, termasuk investor AN.
Untuk mengembangkan dan membuat terang kasus tersebut, pekan ini, penyidik Pidsus Kejati Bali bakal memeriksa sepuluh orang saksi. Hal itu dikatakan Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (6/5).
“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi,” jelasnya.
Saksi-saksi tersebut yang bakal diminta keterangan ada dari pihak desa adat, Pemerintah Kabupaten Badung dan pihak terkait lainnya untuk dilakukan pemberkasan sampai berkas perkara lengkap yang kemudian dapat dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan untuk disidangkan.
Informasi yang didapat dari sumber di kejaksaan, dari 10 saksi itu ada pejabat di Pemkab Badung. Namun, sumber tersebut enggan untuk menyebut secara gamblang saksi tersebut.
Pihak Kejati Bali sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka Riana diduga melakukan pemerasan hingga dilakukan OTT. Tak main-main, Kejati Bali menyebut ada permintaan Rp10 miliar pada investor dengan dalih untuk kepentingan adat, budaya dan agama. Dari permintaan tersebut pihak investor baru menyerahkan Rp50 juta dan itu dilakukan sebelum OTT dan Rp100 juta saat OTT.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, saat press rilis mengatakan KR atau Ketut Riana yang merupakan Bendesa Adat Berawa telah berupaya melakukan pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah dengan AN dengan pemilik tanah yang ada di Desa Berawa, Badung. Dikatakan, KR meminta sejumlah uang sebesar Rp10 miliar atas transaksi yang dilakukan oleh AN dengan pemilik tanah.
Sehingga dalam prosesnya dimulai Maret, telah dilakukan beberapa kali transaksi, oleh AN kepada KR. Pertama minta Rp50 juta untuk proses administrasi. Selanjutnya, Kamis (2/5), KR minta uang dengan alasan uang adat, uang budaya, dan keagamaan.
“Hari ini, yang bersangkutan menunaikan lagi sebesar Rp100 juta. Kami melakukan upaya penangkapan,” ucap Sumedana usai melakukan OTT.
Lanjut dia, perbuatan yang dilakukan KR, tidak hanya dilakukan seorang diri. Melainkan melibatkan beberapa orang investor. “Ini yang sedang kami dalami,” ucap Sumedana yang mantan penyidik KPK ini.
Ditambahkan, ini baru terjadi di Desa Berawa. Pihaknya juga akan melakukan hal yang sama di desa adat lain di Bali. Karena ini berkaitan dengan kegiatan pariwisata. “Kenapa ini kami lakukan, karena ini telah merusak nama baik Bali di mata investor internasional. Kedua, kami lakukan OTT dalam rangka, pelaku mengatasnamakan identitas budaya dan adat Bali. Kami ingin setelah ini, tidak ada lagi istilah seperti ini. Kami akan selalu mengintip dan monitoring segala upaya kegiatan terkait seperti ini,” ujar Sumedana.
Pria yang juga menjabat Kapuspenkum Kejaksaan RI ini menambahkan, investor ini adalah masih orang Indonesia. “Namun informasi yang kami peroleh, ada juga warga asing yang diminta sejumlah uang. Ini sedang kami dalami,” lanjut Sumedana.
Dijelaskan lebih jauh bahwa saat dilakukan OTT mereka sedang melakukan transaksi dan ngopi bersama pengusaha. “Ada empat yang kami amankan, namun yang dua orang sedang didalami. Kami yakin dua orang ini juga temannya dan sedang kami dalami perannya,” tegas Sumedana.
Lantas, dari Rp10 miliar, berapa uang tunai yang disita? Sumedana menjelaskan uang cash Rp100 juta dibungkus plastik. Ini katanya masih uang muka. (Miasa/balipost)