Petugas melakukan pemadaman kebakaran di TPA Suwung, Rabu (8/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Permasalahan sampah di Bali masih menjadi perhatian serius yang perlu dicarikan solusi penanganannya. Tidak hanya oleh pemerintah, namun juga semua pihak. Meski sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta telah dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS3R, namun hingga saat ini belum maksimal. Untuk itu, diperlukan ada cara lain untuk mengatasi permasalahan sampah ini.

“Salah satu problem yang hingga saat ini menjadi perhatian kita Bersama adalah terkait masalah sampah. Kemarin (Selasa, 7 Mei 2024,red) saya menghadap dengan Kepala Bappenas, saya sampaikan penanganan sampah di Bali kami merencanakan multisolution. Sudah ada Pergub, ada TPS3R, sudah ada TPST, perlu solusi lain lagi untuk mempercepat penanganan permasalahan sampah di Bali. Karena sangat banyak kegiatan internasional dilaksanakan di Bali. Jadi masalah sampah ini harus kita carikan solusinya segera,” tandas Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya saat mengikuti Rapat Pengelolaan Sampah di TPA Suwung yang berlangsung di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (8/5) siang.

Baca juga:  Jelang IAF di Bali, Pengamanan Pintu Masuk Diperketat

Untuk itu, Pj. Gubernur Mahendra Jaya menawarkan agar penanganan sampah di TPA Suwung, Denpasar bisa dilakukan dengan sistem insinerator. Selama ini, permasalahan sampah di TPA Suwung selalu menjadi perhatian di setiap perhelatan event internasional di Bali. Namun hingga saat ini belum juga terselesaikan.

“Sebenarnya selama ini sudah banyak pola-pola dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah di Bali. Namun ternyata itu belum cukup. Perlu pola lain, perlu solusi lain lagi untuk kita lakukan agar masalah ini bisa cepat terselesaikan. Kita sudah mengajukan untuk menggunakan insinerator, jika itu disetujui maka akan kita gunakan di TPA Suwung,” tegasnya.

Baca juga:  Penerapan Perwali 36/2018, Sidak Toko Modern

Lebih lanjut disampaikan, bahwa mulai tanggal 14 Februari 2024 Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali. Dana yang diperoleh dari pungutan tersebut akan digunakan untuk penanganan sampah. Selain itu, pihaknya juga berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memberikan support dan membantu Bali agar bisa menggunakan insinerator dalam penanganan sampah di Bali. Sehingga penggunaan insinerator dalam penanganan sampah di Bali bisa segera terlaksana. Si samping terus mendorong optimalisasi TPS3R dan TPST yang selama ini telah berjalan.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah Lagi, Kasus Harian Capai 1 Digit

“Saya berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mensupport kami di Bali untuk dapat menggunakan insinerator. Sekarang teknologi sudah bagus, teknologinya sudah sesuai standar yang ditetapkan,” terangnya. (Winata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *