DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian perhiasan emas terjadi di Jalan Pondok Indah, Ubung, Denpasar Utara (Denut) dilaporkan ke Polsek Denut pada Kamis (2/5). Hasil penyelidikan polisi pelakunya ternyata pengasuh bayi korban, Iin Setyaeni (46) dan ditangkap pada Selasa (7/5).
Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (14/5) menjelaskan, korban menyimpan perhiasan emas terdiri dari satu kalung emas berat 3,3 gram, satu kalung emas berat 2,9 gram, satu gelang emas berat 2,3 gram dan satu liontin bentuk salib berat 0,9 gram senilai Rp 8,6 juta di dalam kotak. Pada Kamis (2/5) pukul 17.00 WITA, korban hendak memakai perhiasan tersebut.
Saat membuka kotak tersebut ternyata isinya emas imitasi. Korban berusaha mencari tapi tidak ketemu, lalu melapor ke Polsek Denut.
“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasil penyelidikan mengarah kepada pembantu atau pengasuh bayi di rumah korban.
Selanjutnya pada Selasa (7/5) pukul 21.00 WITA dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pelaku perhiasan korban dijual di seputaran Jalan Sumatera, Denpasar.
Pelaku mencuri perhiasan tersebut pada Senin (29/4) pukul 12.00 WITA saat korban tidak di rumah. Selanjutnya pelaku mengganti perhiasan emas itu dengan imitasi.
Uang hasil jual barang curian itu dipakai bayar kos selama empat bulan dan biaya hidup. “Barang bukti yang diamankan uang Rp 1,5 juta, perhiasan imitasi, nota dan kotak perhiasan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)