Arsip foto - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno (kiri), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapasdap Khoiri Soetomo (kanan) diwawancara awak media di Jakarta, Rabu malam (8/5/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Seluruh masyarakat pengguna transportasi bus diminta agar berani mengritik dan menolak terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan. Hal itu diminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno.

“Masyarakat harus tetap menolak, misalnya saya nggak bisa pake bus ini (karena tidak ada izin angkutan dan kelayakan kendaraan), karena bus ini tidak ada uji KIR-nya gitu, ya tolak aja, minta ganti yang baru karena kan disewa,” kata Hendro, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (12/5).

Oleh karena itu, Hendro mengimbau masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

“Dan saya juga mengimbau kepada masyarakat kita kalau menggunakan bus pariwisata cek betul tentang uji KIR-nya, ada nggak? Perizinannya bagaimana? Itu kalau nggak ada kembalikan lagi pada pemilik busnya bahwasanya bus tersebut tidak layak untuk jalan,” tegas Hendro.

Baca juga:  2021, BRI Setor Rp27,09 Triliun ke Negara

Menurut Hendro, kendaraan yang dalam kondisi baik akan memberikan kenyamanan lebih selama perjalanan. Dengan melakukan uji KIR sebelumnya, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka siap untuk menempuh perjalanan jauh tanpa masalah teknis yang tidak terduga.

Uji KIR kendaraan dilakukan untuk memastikan bahwa semua komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan sistem kemudi berfungsi dengan baik. Ini membantu mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh kegagalan mekanis atau teknis pada kendaraan.

Dia menyampaikan laik atau tidaknya kendaraan akan terlihat dari izin operasional angkutan dan keterangan kelulusan uji berkala, yang akan muncul ketika nomor kendaraan dimasukkan pada aplikasi.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Naik Lagi, Di Atas 4.700

“Artinya kan masyarakat sewa, jadi ketika disewa harus di cek, busnya layak nggak yang saya mau pake? Minta yang secara teknis memenuhi syarat karena kan (busnya) disewa. Jadi masyarakat harus menolak kalau nggak ada uji KIR-nya. Suruh ganti bus kalau tidak ada uji KIR-nya, ganti sama bus yang layak. Jadi kritik masyarakat salah satu kontrol juga,” tutur Hendro.

Ia berharap ke depan masyarakat lebih kritik terhadap kendaraan yang tidak layak jalan, sehingga tidak terjadi kejadian serupa yang menimpa bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat.

Dengan adanya kritik masyarakat, maka pengusaha bus akan mematuhi kewajiban, termasuk uji KIR.

Hendro juga berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan dengan aturan yang berlaku untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di masa depan.

Baca juga:  Pembangunan Pelabuhan Gunaksa Dikaji Ulang, Kemenhub Segera Terjunkan Tim

Meski begitu, dia juga menekankan kesadaran masyarakat dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk dalam pengawasan uji KIR oleh petugas di lapangan.

“Artinya pentingnya juga kesadaran masyarakat. Sama-sama kita menyadarkan masyarakat, begini kalau misalnya salah satu kontrolnya bagi petugas-petugas KIR di lapangan adalah masyarakat juga,” demikian Hendro.

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang.

Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *