Seorang Pria bernama Agus Prasto (36) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sukasada. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang Pria bernama Agus Prasto (36) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sukasada. Hal ini dilakukan lantaran, pria asal Kota Surabaya itu, nekat melakukan pencurian belasan baterai dan aki kering di beberapa tower komunikasi milik salah satu operator.

Dalam menjalankan aksinya, Agus mengajak tiga rekannya. Ketiganya bernama Febri Kriswanto (38), Ariono (43) serta Agus Heri Kustanto (46).

Pencurian tersebut dilakukan keempat pelaku Sabtu (4/5) malam di Tower Desa Padangbulia Kecamatan Sukasada, Tower Jalan Gunung Rinjani Kecamatan Buleleng, serta di Tower Kecamatan Seririt.

Baca juga:  LP LPD Bersaksi, Ungkap Miliaran Rupiah Kredit Macet dan Deposito Fiktif di LPD Serangan

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Adika dikonfirmasi Minggu (12/5) mengatakan, tersangka Agus merupakan otak dari kasus pencurian baterai ini. Ia sebelumnya sempat bekerja dalam pemasangan tower tersebut. Sehingga Agus tahu betul cara untuk mencuri baterai tersebut.

Kompol Adika menyebut ke empat pelaku masuk ke dalam areal tower dengan cara merusak pagar, lalu membuka rak penyimpanan baterai. Setelah itu baterai diangkut menggunakan mobil pikap, dan rencananya hendak di loak dengan harga Rp 300 ribu per unitnya.

Baca juga:  Puluhan Warga Tektek Peguyangan Datangi Kantor DPRD Denpasar

“Kami mendapat info marak terjadi pencurian baterai. Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, hingga keesokan harinya ditemukan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka untuk mengangkut hasil curiannya. Kemudian dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, akhirnya para pelaku mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Sementara tersangka Agus mengaku sudah satu tahun tinggal di Buleleng. Ia sebelumnya bekerja dalam proyek pembangunan tower tersebut. Setelah proyek selesai, Agus kehilangan mata pencarian. Sehingga muncul niat untuk mencuri baterai tersebut.

Baca juga:  Jaga Kelestarian Bale Agung, Pemkab Buleleng Tawarkan Restorasi

“Sebelumnya kerja borongan di tower itu. Sekarang sepi tidak punya kerjaan. Mau pulang ke Surabaya tidak ada uang, sehingga muncul niat untuk mencuri itu. Tiga TKP itu kami curi dalam waktu sehari. Niatnya mau di loak, tapi keburu ditangkap,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN