Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada merilis penggerebekan pabrik narkoba di Sunny Vila, Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek, Tibubeneng, Kuta Utara. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Drs. Wahyu Widada merilis penggerebekan pabrik narkoba di Sunny Vila, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Senin (13/5). Dari penggerebekan itu ditangkap 3 WNA dan 1 WNI di sejumlah lokasi dengan barang bukti senilai Rp11,5 miliar.

Komjen Wahyu menjelaskan untuk 3 WNA adalah dua warga negara (WN) Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31), dan satu WN Rusia, KK. Sedangkan seorang WNI, LM, merupakan DPO pabrik narkoba di Suter, Jakarta Utara.

Baca juga:  Sambut IMF-WB Meeting, Ini Fasilitas Baru Bandara Ngurah Rai

Untuk peran masing-masing tersangka, IV dan MV yang merupakan saudara kembar meracik dan mengelola clandestine laboratorium hydroponic ganja.

Tersangka KK merupakan jaringan narkoba internasional Hydra yang memasarkan produk pabrik narkoba tersebut. Sedangkan LM berperan sebagai kurir dan merupakan jaringan Fredy Pratama.

Terkait kronologisnya, Komjen Wahyu menjelaskan pada 2 Mei 2024 aparat kepolisian bersama pihak bea dan cukai serta imigrasi berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia. Selain itu melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter di Bali.

Baca juga:  Dugaan korupsi di Kementrian ESDM Melibatkan Sejumlah Orang

Sedangkan barang bukti ditemukan di tiga TKP, yaitu clandestine laboratorium ditemukan di Villa Sunny berupa alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja, dan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone serta hydroponic ganja. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN