Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (keempat kanan) bersama Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkoba di Badung, Bali, Senin (13/5/2024). Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait mengungkap kasus laboratorium rahasia jaringan Hydra Indonesia yang memproduksi narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik yang dibangun di ruang bawah tanah sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung dengan tersangka dua orang warga negara Ukraina dan seorang warga negara Rusia. (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada pengungkapan penangkapan jaringan Hydra, KK merupakan warga negara Rusia dan Fredy Pratama, LM asal Indonesia.

Dari tersangka KK yang dibekuk di wilayah Gianyar, menurut Komjen Wahyu diamankan barang bukti ganja 382,19 gram, hasish 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram dan mefedrone sebanyak 247,33 gram. Sedangkan dari tersangka LM dibekuk di Denpasar disita barang bukti sabu-sabu 6 kilogram.

Berdasarkan keterangan pelaku, menurut Komjen Wahyu, bahan dan peralatan pabrik narkoba dipesan dari China melalui internet. Sedangkan bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui internet.

Baca juga:  PWA Bali Dipatok Rp250 M di 2025, DPRD Bali Nilai Terlalu Pesimis

Untuk sistem kerja ganja hidroponik sudah modern dan sistematis karena sudah di-setting sedemikian rupa dengan adanya lampu ultraviolet, alat pengukur pH, pemberian air, oksigen serta pupuk secara otomatis dan teratur sehingga bunga ganja yang di hasilkan kualitasnya sangat baik.

Sistem kerja mephedrone juga sudah sistematis. “Namun pembuatan ekstasi selalu gagal,” ungkapnya.

Modus pemasarannya menggunakan jaringan Hydra Indonesia untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi di internet. Ada beberapa grup di internet untuk memasarkan produk narkoba tersebut.

Baca juga:  Oknum Pemandu Wisata di Kintamani Diamankan Polisi

Menurut Kabareskrim Wahyu, para pelaku mendesain sendiri vila tersebut, khusus membuat bassement, bunker, tempat hidroponik dan saluran udara. Pabrik narkoba dan ganja hidroponik tersebut dibuat di bassement. “Supaya tidak mengganggu karena baunya beda dan suara, agar tidak terganggu tetangga vila. Pemasarannya melalui internet dan pamflet dengan kode khusus dipasang beberapa tempat. Siapapun bisa masuk ke web tersebut dan beli. Sebagian besar (pelanggannya) WNA,” ujarnya.

Baca juga:  Sejak VoA Diberlakukan, Sejumlah WNA Ditolak Masuk Bali

Penangkapan dan pengembangan kasus penggerebekan pabrik narkoba dilakukan pada Kamis (2/4) pukul 14.00 WITA, Jumat (3/5) pukul 23.00 WITA dan Sabtu (4/5) pukul 03.00 WITA. TKP-nya di Sunny Villa, Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek, Tibubeneng, Kuta Utara, Villa Ramayana di Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, dan sebuah rumah dijadikan gudang di Jalan Padang Getas, Ubud, Gianyar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN